Seorang pemuda ditangkap polisi di Semarang karena melakukan aksi begal payudara. Pelaku bernama Muhammad Alfarel Lazuardi (22) itu selalu menargetkan siswi sekolah yang masih berseragam sebagai sasaran aksi bejatnya.
Aksinya dua kali terekam CCTV dan salah satu korban sempat berusaha melawan. Bahkan korban sempat terpelanting hingga jatuh karena terseret motor pelaku. Video aksinya sempat diposting di sejumlah akun media sosial. Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku.
Aksi pertama yang terekam CCTV yaitu pada 13 September 2024 di Perum Jatisari, Kecamatan Jatisari, Mijen. Pelaku yang mengendarai motor berhenti di samping korban dan pura-pura tanya alamat. Kemudian dia mencolek payudara korban dan kabur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi kedua yang terekam CCTV terjadi pada 30 September 2024 di Jalan Sembodro, Wonolopo, Kecatan Mijen. Dalam rekaman itu terlihat korban sempat mengejar pelaku dan sempat terseret motor pelaku.
"Peristiwa pertama 13 September, peristiwa kedua 30 September. Korbannya anak pulang sekolah. Yang kedua itu luka-luka," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar di lobi kantornya, Senin (7/10/2024).
Sementara itu Alfarel mengaku melakukan aksi bejatnya karena hasrat saja. Dia suka melihat film porno dan biasanya masturbasi.
"Lagi kepingin saja. Kalau nggak gitu ya gini (tangan mempraktikkan masturbasi). Suka nonton (film porno) tapi jarang," ujar Alfarel.
Ia mengatakan melakukan aksinya saat pulang kerja di tempat pencucian. Saat ditanya kenapa mengincar anak sekolah, dia hanya menjawab ingin.
"Pulang kerja di cucian mobil kemudian lihat anak itu saya pura-pura tanya alamat terus pegang payudaranya. (Kenapa anak sekolah?) Ingin aja," ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(apu/apu)