Mahasiswa Jambret Ibu Bawa Bayi di Bogor, Ngaku Buat Bayar Kuliah

Jabodetabek

Mahasiswa Jambret Ibu Bawa Bayi di Bogor, Ngaku Buat Bayar Kuliah

Muchamad Sholihin - detikJateng
Kamis, 03 Okt 2024 13:58 WIB
Ilustrasi jambret
Ilustrasi penjambretan di Bogor. Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
Solo -

Mahasiswi bernama Efin Pratama (23) nekat menjambret seorang ibu yang sedang menggendong bayinya di Tajur, Bogor Timur, Kota Bogor. Efin mengaku uang hasil jambret digunakanna untuk membayar kuliah dan cicilan motor.

Kronologi

Penjambretan itu terjadi pada Selasa (1/10/2024), sekitar pukul 10.00 WIB. Efin menjambret ponsel milik seorang ibu berinisial SF yang sedang menggendong bayinya yang berusia 9 bulan.

SF kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya. Polisi pun dengan cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Efin tak lama setelah penjambretan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Efin ditangkap polisi ketika hendak menjual HP korban dengan sistem cash on delivery (COD) di Bogor Selatan, Kota Bogor. Efin mengaku sebagai mahasiswa di salah satu kampus swasta di Bogor.

"Alhamdulillah Satuan Reserse Polresta Bogor Kota dan Polsek Bogor Timur, kurang dari 1X24 jam berhasil mengungkap pelakunya atas nama inisial EP kelahiran 2001. Jadi setelah dilakukan pengambilan barang (handphone korban), barang tersebut dijual dengan cara COD," ucap Waka Polresta Bogor Kota AKBP Guntur M Tariq ketika menggelar konferensi pers, dilansir detikNews, Kamis (3/10/2024).

ADVERTISEMENT

"Yang sangat kita sayangkan, dia (pelaku Efin) mahasiswa. Mahasiswa di (kampus) Bogor," lanjutnya.

Efin, mahasiswa penjambret ponsel ibu gendong bayi di Bogor ditangkap polisiEfin, mahasiswa penjambret ponsel ibu gendong bayi di Bogor ditangkap polisi Foto: Efin, mahasiswa penjambret ponsel ibu gendong bayi di Bogor ditangkap polisi. (Solihin/detikcom)

7 Kali Beraksi

Efin berdalih menjambret untuk memenuhi kebutuhan biaya kuliah serta membayar cicilan motor.

"Untuk kebutuhan sehari-hari. Cuma untuk bayar (cicilan) motor saja sama bayar kuliah," ucap Efin ketika menjawab pertanyaan polisi.

Kemudian dijelaskan Guntur, bahwa Efin sudah melancarkan aksinya sebanyak 7 kali. Enam kali berhasil dan satu kali gagal lantaran ponsel yang diambil terjatuh.

"Adapun TKP yang terakhir ini di Tajur, Bogor Timur, adalah digunakan untuk kebutuhan yang bersangkutan (bayar cicilan motor dan biaya kuliah)," imbuhnya.

Incar Wanita

Saat melancarkan aksinya, Efin selalu melakukannya seorang diri. Oleh sebab itu, Efin selalu mengincar wanita untuk dijadikan korbannya.

"Pelaku ini pelaku tunggal, korbannya rata-rata perempuan," jelas Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi, Kamis (3/10/2024).

"Jadi untuk modusnya ini yang bersangkutan ini melihat sasaran yang lemah. Jadi kalau bisa dibilang random dan dilihat ada kesempatan, pelaku ini baru melancarkan aksinya," imbuhnya.

Kini, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terkait perbuatan pelaku. Karena perbuatannya, Efin Pratama dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.




(cln/ahr)


Hide Ads