Pegawai Bank Pelat Merah di Cepu Tilep Duit Rp 403 Juta buat Judi Online

Pegawai Bank Pelat Merah di Cepu Tilep Duit Rp 403 Juta buat Judi Online

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Kamis, 03 Okt 2024 13:56 WIB
Tersangka STW saat dihadirkan di Mapolres Blora, Kamis (3/10/2024).
Tersangka STW saat dihadirkan di Mapolres Blora, Kamis (3/10/2024). (Foto: dok. Polres Blora)
Blora -

Seorang pegawai salah satu bank pelat merah di Cepu, Blora, diamankan Satreskrim Polres Blora lantaran diduga menyalahgunakan uang hasil pinjaman (kredit) milik nasabah. Pegawai berinisial STW (30) itu menghabiskan uang hingga Rp 403.300.000 untuk judi online.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan STW merupakan warga asal Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian kredit pada periode Desember 2022 sampai 3 Februari 2023.

"Maksud dan tujuan terlapor menyalahgunakan jabatan terlapor dalam proses pemberian kredit untuk mendapatkan uang. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online," jelas Wawan dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Kamis (3/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang yang didapat dari hasil pinjaman nasabah tersebut sudah ludes digunakan untuk judi online. Wawan menyebut uang tersebut senilai Rp 403.300.000.

"Uang yang didapatkan terlapor dari perbuatan tersebut sebesar Rp 403.300.000 dan semuanya telah habis digunakan terlapor untuk bermain judi online," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Wawan menerangkan, kejadian berawal saat STW menggunakan uang hasil pinjaman/kredit dari 16 nasabah, tetapi uang tersebut tidak dikembalikan sampai sekarang.

Setelah dilakukan penyelidikan, terdapat 3 modus dari diduga pelaku melakukan tindak pidana tersebut. Yaitu topengan pinjaman sebanyak 1 nasabah, tempilan pinjaman 13 nasabah, pemakaian setoran pelunasan pinjaman sebanyak 2 nasabah.

Modus topengan pinjaman yakni sebelum melakukan kredit, STW memanfaatkan kedekatan dengan nasabah, membujuk nasabah melakukan kredit di BRI dan menjanjikan yang akan membayar kredit adalah mantri tersebut.

"Selanjutnya setelah proses pencairan kredit selesai, terlapor menghubungi nasabah untuk meminta buku rekening dan ATM beserta PIN-nya, selanjutnya uang pencairan kredit tersebut diambil seluruhnya untuk kepentingan pribadi terlapor," terang Wawan.

Modus tempilan pinjaman yakni STW memprakarsai proses pemberian kredit tidak sesuai kebutuhan nasabah atau dibuat lebih banyak. Setelah pencairan, STW membujuk nasabah agar memberikan buku tabungan dan ATM beserta PIN dengan dalih mempercepat pengambilan uang pencairan kredit.

"Akan tetapi terlapor telah mengambil sebagian uang hasil pencairan kredit dengan menggunakan kartu ATM milik nasabah dan menggunakan sebagian uang hasil pencairan kredit tersebut untuk kepentingan pribadi terlapor sedangkan sisanya dipakai oleh nasabah sendiri," jelasnya.

Selanjutnya, modus pemakaian setoran pelunasan pinjaman yakni STW menerima titipan uang angsuran dari nasabah, namun tidak disetorkan ke pihak bank.

"Bahwa terlapor telah menerima titipan uang angsuran atau uang pelunasan dari nasabah untuk dibayarkan kepada bank akan tetapi uang tersebut tidak terlapor bayarkan dan uang tersebut terlapor gunakan untuk kepentingan pribadi terlapor," terang Wawan.

Berdasarkan auditor internal pihak bank terkait, total seluruh pinjaman yang dicairkan sebesar Rp 715.000.000, dan hasil Perhitungan Kerugian Negara terhadap pinjaman yang dipakai terlapor adalah sebesar Rp 401.444.334.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Wawan.




(aku/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads