Penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Semarang dibongkar Polda Jawa Tengah (Jateng) kerja sama dengan Bea Cukai Jateng. Sabu seberat 12 kilogram (kg) berhasil diamankan.
Wakapolda Jateng Brigjen Agus Suryo Nugroho mengungkapkan, kasus berawal dari adanya paket mencurigakan yang dikirim oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia atas nama Siti binti Faizal. Paket itu dikirim dari Malaysia ke Semarang.
Namun setelah ditelusuri, diketahui pengirim asli bernama Ronald. Paket itu ditujukan kepada Silla Nur di Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun, melalui Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paket yang dimasukkan ke kardus besar itu berisi botol susu kaleng, pakaian bekas, makanan kering, hingga peralatan dapur. Paket tersebut dikirim sebagai barang kiriman TKI menggunakan kontainer dengan jalur laut dan melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
"Setelah mendapat informasi adanya barang mencurigakan barang tersebut dikirim dari Malaysia atas nama Siti binti Faizal tapi yang mengirim adalah berinisial R (Ronald), ini nanti yang akan kita dalami kemudian ditujukan kepada Silla Nur di Kemayoran Jakarta tetapi melalui Semarang," kata Agus saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (30/9/2024).
"Barang bukti yang kita amankan pertama adalah pakaian bekas, makanan kering, susu bubuk yang sudah dicek kebenarannya bahwa tempat yang menyimpan sabu-sabunya ada di situ, peralatan dapur termasuk juga kita kardus warna cokelat yang berisikan 12 kaleng yang bertuliskan organic all in one masing-masing berisikan plastik bening yang berisi narkoba dengan berat keseluruhan kurang lebih 12 kg atau 12000 gram," jelasnya.
Setelah ditelusuri lagi, alamat pengiriman di Jakarta ternyata palsu. Polisi kemudian memancing korban agar mengambil paket tersebut dan berhasil mengamankan seorang perempuan asal Pontianak berinisial VS (43). Dia berperan mengambil paket tersebut atas perintah Ronald yang merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Malaysia.
"Direktorat Narkoba melakukan komunikasi pancingan pada R dan ada seorang saudari perempuan yang mengambil barang dekat kantor J&T ini sudah kita amankan dan disuruh oleh saudari R untuk dikirim ke hotel. Sampai di sana tidak ada yang ngambil dan Direktorat Narkoba melakukan komunikasi terhadap R agar barang tersebut bisa diambil di Semarang, maka dari itu kembali lagi dari Jakarta ke Semarang dan saudari VS mengambil barang tersebut dan yang bersangkutan tahu bahwa barang itu adalah narkoba," ungkap Agus.
Diketahui, VS merupakan residivis yang baru bebas di bulan Juni 2024 lalu. Sebelumnya, dia juga ditangkap karena kedapatan membawa sabu seberat 1 kilogram.
Kini, VS dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. Polisi juga telah bekerja sama dengan kepolisian Malaysia untuk mencari sosok Ronald yang mengirim narkoba tersebut ke Indonesia.
"Yang kita amankan ini sebetulnya residivis sudah beberapa tahun kemarin baru bebas di bulan Juni itu atas inisial VS yang bersangkutan asli Pontianak terbangnya dari Batam untuk mengambil barang di Semarang tentunya nanti akan kami dalami," ujarnya.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Ahmad Rofiq, menyebut bahwa barang tersebut merupakan kiriman yang biasa dikirim TKI untuk masuk ke Indonesia.
"Ini adalah barang kiriman yang biasa dikirim TKI masuk ke Indonesia melalui PJT-PJT (perusahaan jasa titipan) yang ada di Tanjung Emas. Dikirim melalui Malaysia menggunakan angkutan laut pakai kontainer kemudian dibongkar di PJT-PJT dan ini PJT yang ada di Tanjung Emas dan itu adalah barang-barang TKI dan seperti biasa kita melakukan pemeriksaan rutin dan ada indikasi dan informasi kita dapati ada barang mencurigakan di sana dan ketika kita melakukan pengecekan dan pengetesan didapatkan ada 24 kaleng barang metanfetamina kurang lebih 12 kilo," katanya.
(cln/apu)