Satu tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rp 1,16 miliar berkedok program percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG), TM (42), sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang. Adapun tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan. Berikut penjelasan polisi.
Tiga tersangka itu berinisial HY (44) warga Salaman, KZP (35) warga Salaman, dan JM (32) warga Tempuran. Ketiga warga Kabupaten Magelang itu berprofesi sebagai guru. Sebelumnya, mereka ditangkap petugas Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polresta Magelang pada 9 Maret 2024.
Dari hasil pengembangan penyidikan kasusnya, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka inisial TM (42) selaku Ketua Umum Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi pada 27 Mei 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas perkara TM sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejari Magelang. Adapun tiga tersangka lain yang juga berstatus sebagai guru belum ditahan.
"Jadi berkaitan dengan tiga guru kemarin, sementara tahap 1 memang kita tidak menahan yang bersangkutan karena yang bersangkutan juga kooperatif. Setiap kali kita butuhkan (diperiksa) selalu hadir," kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa saat konferensi pers di Mapolresta Magelang, Jumat (27/9/2024).
"Ya, selain pengembangan lebih lanjut, tersangka juga dalam artian saat dimintai keterangan kooperatif. Komunikasi dengan kita (penyidik), sambil kita mengumpulkan bukti berkaitan dengan melengkapi berkas untuk tersangka (tiga tersangka)," sambung Mustofa.
Saat ditanya apakah nantinya ada bakal dilakukan penahanan, Mustofa bilang nanti melihat perkembangan berkas perkaranya.
"Semoga berkas perkara segera selesai hingga bisa segera kita selesaikan di Kejaksaan," ujar dia.
Awal Terbongkarnya Kasus Pungli
Diberitakan sebelumnya, ratusan guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Magelang diduga menjadi korban pungli berkedok program percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Penyidik Unit Tipikor Polresta Magelang mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1,16 miliar dalam kasus itu.
Polisi juga menetapkan empat tersangka, salah satunya merupakan guru PAI di Kabupaten Semarang. Kasus dugaan pungutan liar ini berhasil diungkap Polresta Magelang pada 9 Maret 2024. Terungkapnya kasus dugaan pungutan liar karena adanya laporan dari warga.
Saat itu ada tiga tersangka yang tertangkap tangan, yaitu KZP, HY, dan JM. Ketiganya warga Kabupaten Magelang. Kemudian polisi menangkap TM (42) sebagai Ketua Umum Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi, pada 27 Mei 2024. TM yang juga guru SDN di Bandungan, Kabupaten Semarang, itu awalnya dipanggil dan langsung dilakukan penahanan.
"Jadi ini (rilis) menjawab dari teman-teman media yang mungkin bertanya-tanya kepada saya, tanya-tanya kepada Pak Kasat Reskrim kenapa perkara OTT yang dengan barang bukti hampir Rp 1,2 miliar itu tidak segera dirilis. Memang harapan saya, dalam rangka mempercepat proses penyidikan, kemudian untuk melindungi korban, memang korbannya adalah para guru honorer," kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa saat konferensi pers pada Senin (23/9/2024) lalu.
Pada hari itu juga TM kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Modus Tersangka
Mustofa mengungkapkan modus operandi TM adalah mendirikan PGTK Bumi Serasi. Kemudian dia menyampaikan soal program percepatan PPG lewat jalur mandiri yang sebenarnya tidak ada.
"Memungut biaya Rp 8,5 juta kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Magelang yang lolos seleksi akademik, namun belum dipanggil PPG. Modusnya tersangka kepada korban (menyampaikan) kalau kamu lulus sertifikasi, kamu memiliki sertifikat setiap bulan akan mendapatkan tunjangan Rp 3,5 juta. Jadi kenapa para guru tertarik karena ada sebuah pernyataan kalau sampai kamu lolos sertifikasi dan kamu punya sertifikat nanti kamu akan mendapat tunjangan," kata Mustofa.
Uang tersebut dikumpulkan di rumah tersangka KZP. Petugas pun kemudian melakukan penangkapan dan didapatkan uang tunai.
"Pada tanggal 9 Maret 2024 pukul 14.00 di rumah tersangka KZP, kita berhasil mengamankan uang tunai Rp 1.037.000.000 yang terkumpul dari 122 orang guru PAI dan uang tunai Rp 127.500.000 yang terkumpul dari 15 orang guru PAI SD se-Kecamatan Tegalrejo oleh pengurus PGTK Bumi Serasi Magelang. Saat di-OTT yang berada di TKP saat itu adalah tersangka KZP, HY dan JM. Selanjutnya barang bukti uang dan para tersangka dibawa ke Polresta Magelang," katanya.
Peran Para Tersangka
Dari pengembangan penyelidikan, polisi mengetahui peran masing-masing tersangka.
"Tersangka TM perannya menentukan besaran tarikan uang atau pungutan yang Rp 8,5 juta. Selaku Ketua Umum PGTK Bumi Serasi mengangkat tersangka KZP, HY dan JM sebagai pengurus PGTK Kabupaten Magelang," katanya.
Mustofa menegaskan para pelaku dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ucap Mustofa, Senin (23/9) lalu.
(dil/ams)