Empat tersangka itu berinisial TM (42), guru PAI di SDN Bandungan, Kabupaten Semarang, HY (44) warga Salaman, KZP (35) warga Salaman, dan JM (32) warga Tempuran, Kabupaten Magelang.
"Betul (empat tersangka itu guru SD semua)," kata Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, kepada detikJateng melalui pesan singkat, Senin (23/9/2024).
Dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang hari ini, hanya tersangka TM yang dihadirkan. TM memakai kaus oranye dan tangannya diborgol. Adapun tiga tersangka lain masih dalam proses penyidikan.
"Untuk tersangka TM berkasnya dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini selesai rilis tersangka beserta barang bukti uang yang ada akan saya serahkan ke Kejaksaan atau tahap 2 (penyerahan tahap kedua). Untuk tersangka yang lain masih berjalan, namun secepatnya mungkin kami akan menyelesaikan perkara tersebut," kata Kombes Mustofa saat konferensi pers, hari ini.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pungutan liar ini berhasil diungkap Polresta Magelang pada 9 Maret 2024. Terungkapnya kasus dugaan pungutan liar karena adanya laporan dari warga.
Saat itu, ada tiga tersangka yang tertangkap tangan, yaitu KZP, HY, dan JM. Kemudian polisi berhasil menangkap TM (45) sebagai Ketua Umum Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi, pada 27 Mei 2024. TM yang juga guru SDN di Bandungan, Kabupaten Semarang, itu awalnya dipanggil dan langsung dilakukan penahanan.
Setelah rilis kasus hari ini, tersangka TM dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
"Jadi ini (rilis) menjawab dari teman-teman media yang mungkin bertanya-tanya kepada saya, tanya-tanya kepada Pak Kasat Reskrim kenapa perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dengan barang bukti hampir Rp 1,2 miliar itu tidak segera dirilis. Memang harapan saya, dalam rangka mempercepat proses penyidikan, kemudian untuk melindungi korban, memang korbannya adalah para guru honorer," kata Mustofa, Senin (23/9).
Mustofa membeberkan untuk tiga pelaku lainnya saat ini masih dalam penyidikan.
"Tersangka TM, dia guru pada sekolah negeri yang ada di Bandungan (Kabupaten Semarang). Dia Ketua Umum PGTK, tapi karena profesinya guru, makanya dia penyelenggara negara.
Kemudian tersangka HY, KZP, dan JM sementara berjalan proses penyidikannya. Dalam waktu dekat berkas akan segera kita kirim tahap satu ke Kejaksaan. Yang tiga sementara belum kita tahan," ungkap Mustofa.
Modus Operandi Tersangka
Mustofa membeberkan modus operandi TM yaitu mendirikan PGTK Bumi Serasi. Kemudian dia menyampaikan soal program percepatan PPG lewat jalur mandiri yang sebenarnya tidak ada.
"Memungut biaya Rp 8,5 juta kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Magelang yang lolos seleksi akademik, namun belum dipanggil PPG. Modusnya tersangka kepada korban (menyampaikan) kalau kamu lulus sertifikasi, kamu memiliki sertifikat setiap bulan akan mendapatkan tunjangan Rp 3,5 juta. Jadi kenapa para guru tertarik karena ada sebuah pernyataan kalau sampai kamu lolos sertifikasi dan kamu punya sertifikat nanti kamu akan mendapat tunjangan," kata Mustofa.
Uang tersebut dikumpulkan di rumah tersangka KZP. Petugas pun kemudian melakukan penangkapan dan didapatkan uang tunai.
"Pada tanggal 9 Maret 2024 pukul 14.00 di rumah tersangka KZP, kita berhasil mengamankan uang tunai Rp 1.037.000.000 yang terkumpul dari 122 orang guru PAI dan uang tunai Rp 127.500.000 yang terkumpul dari 15 orang guru PAI SD se-Kecamatan Tegalrejo oleh pengurus PGTK Bumi Serasi Magelang. Saat di-OTT yang berada di TKP saat itu adalah tersangka KZP, HY dan JM. Selanjutnya barang bukti uang dan para tersangka dibawa ke Polresta Magelang," katanya.
Dalam pengembangan penyelidikan, penyidik menemukan peran masing-masing tersangka.
"Tersangka TM perannya menentukan besaran tarikan uang atau pungutan yang Rp 8,5 juta. Selaku Ketua Umum PGTK Bumi Serasi mengangkat tersangka KZP, HY dan JM sebagai pengurus PGTK Kabupaten Magelang," jelas dia.
Mustofa menegaskan para pelaku dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau pasal 12 huruf f dan/atau pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tegasnya.
(dil/ams)