Seorang dosen di Medan, Sumatera Utara (Sumut) bernama Tiromsi Sitanggang (57) tega menghabisi nyawa suaminya, Rusman Maralen Situngkir (61). Bahkan, Tiromsi juga memanipulasi kematian suaminya itu seolah-olah lakalantas.
Dilansir dari detikSumut, pembunuhan itu terjadi di rumah mereka yang berada di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, pada 22 Maret 2024 lalu. Tiromsi kemudian ditangkap pada Sabtu (14/9/2024) lalu.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang mengatakan kejadian itu berawal saat pihaknya menerima informasi dari RS Advent Medan. Awalnya, laporan terkait korban lakalantas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai menerima informasi itu, tim Unit Laka Lantas Polsek Medan Helvetia pun menuju rumah sakit. Pelaku yang saat itu juga berada di rumah sakit mengaku bahwa suaminya kecelakaan di depan rumah mereka.
"Istrinya (pelaku) di rumah sakit juga. Kami tanya di mana kecelakaannya, katanya di depan rumah," ujar Alexander dilansir detikSumut, Rabu (18/9/2024).
Tak Ada Tanda Bekas Laka
Polisi kemudian menuju depan rumah korban untuk melakukan olah TKP. Namun, saat pemeriksaan saksi-saksi tidak ditemukan adanya tanda-tanda kecelakaan di lokasi tersebut.
Keesokan harinya, pihak kepolisian kembali mendatangi rumah sakit untuk mengecek kondisi korban, namun jasad sudah tidak ada. Saat dicek ke rumahnya, jasad korban ternyata telah dibawa ke Kabupaten Dairi untuk dimakamkan.
Pihak keluarga, yakni abang dan adik korban merasa curiga saat jasad tiba di Dairi. Menurut mereka terdapat sejumlah lebam di tubuh korban. Keluarga pun kemudian melaporkannya ke Polsek Medan Helvetia, pada 17 Maret 2024.
"Kami kan nggak nyangka ini pembunuhan awalnya. Pada saat itu, kami minta visum ke rumah sakit nggak dikasih sama pelaku ini. Sampailah di Sidikalang, keluarga si korban, abang adiknya curiga lah dengan kematian korban, banyak kali luka-luka dilihatnya," terangnya.
Setelah adanya laporan dari pihak keluarga, polisi langsung menuju rumah korban untuk olah TKP. Namun, polisi sempat dihalangi dan dilarang masuk rumah oleh pelaku.
Petugas pun kemudian mengajukan pembongkaran makam atau ekshumasi, namun juga ditolak oleh pelaku. Akhirnya pembongkaran makam tetap dilakukan setelah mendapat izin abang dan adik korban.
"Hasilnya meyakinkan kami kalau itu bukan lakalantas, banyak sekali luka-luka di tubuhnya, kepalanya ada bocor, dekat kemaluan ada luka, di punggung. Pokoknya banyak bekas-bekas luka dan tidak ditemukan ada bekas luka seret akibat lakalantas. Jadi, terbantahkan lah keterangan pelaku," kata Alexander.
![]() |
Bercak Darah di Lemari
Polisi pun kembali mendatangi rumah pelaku untuk olah TKP, namun lagi-lagi ditolak pelaku. Petugas akhirnya mengajukan permintaan penggeledahan rumah ke pengadilan.
Saat digeledah, ditemukan adanya bercak darah di lemari yang berada di kamar belakang rumah tersebut. Pada saat itu, pelaku berdalih bahwa itu adalah darah menstruasinya.
Namun saat dites, darah tersebut ternyata milik korban. Polisi juga mendapat informasi dari kuli bangunan yang saat itu tengah bekerja di belakang rumah korban.
Kata Alexander, kuli bangunan itu sempat mendengar adanya teriakan minta tolong dari rumah tersebut.
"Kami lakukan olah TKP bersama Labfor Polda Sumut. Di kamar belakang itu, ada kami temukan bercak darah di lemari. Kami tanyakan, (kata pelaku) kami biasa sama anak saya kalau halangan (mens) saya buang-buang saja. Dia (pelaku) ngelantur-ngelantur, jawabannya spontan, tapi memunculkan kecurigaan sama kami," ucapnya.
"Terakhir kami sita (bercak darah), labfor yang melakukan pengangkatan, kami tes DNA, ternyata identik dengan darah korban," lanjutnya.
Melawan Saat Ditangkap
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya. Saat penangkapan, pelaku sempat memberikan perlawanan.
Kini, pihak kepolisian masih mendalami cara pelaku membunuh korban. Namun, dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga menganiaya korban menggunakan benda tumpul.
Polisi juga masih mendalami terkait motif pembunuhan tersebut. Sejauh ini, pelaku masih terus membantah telah membunuh korban.
"Itu belum kami temukan, dugaannya dengan benda tumpul. Motifnya dia (pelaku) belum mengakui sampai sekarang. Dari sebelum ini, hasil keterangan keluarga, si korban ada WhatsApp dia sering dianiaya (pelaku), suaminya ini sempat stroke ini, sempat dianiaya, makan nggak dikasih, dipukuli," kata Alexander.
Lebih lanjut, Perwira menengah Polri itu menyebut pelaku diduga sudah merencanakan pembunuhan suaminya itu. Sebab, sebelum pembunuhan itu, pelaku mendaftarkan suaminya ke asuransi.
"(Dijerat) Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3. Pasal 340 itu (ancaman) hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Sebulan sebelum kejadian, dia (pelaku) ada mendaftarkan suaminya asuransi, makanya hasil koordinasi dengan jaksa kami masukan di (Pasal) 340 itu," sebutnya.
(cln/cln)