Tega Cabuli Murid, Guru SD di Magelang Ditangkap

Tega Cabuli Murid, Guru SD di Magelang Ditangkap

Eko Susanto - detikJateng
Jumat, 30 Agu 2024 19:35 WIB
Ilustrasi kekerasan anak
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. Foto: iStock
Magelang -

Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Magelang ditangkap lantaran diduga melakukan pelecehan kepada siswanya yang sama-sama pria. Guru yang berstatus honorer itu kini telah ditahan.

Polisi menyebutkan korban merupakan murid di sekolah itu yang baru berumur 8 tahun. Peristiwa cabul itu terjadi sekitar pertengahan Agustus ini.

Saat itu pelaku membujuk korbannya untuk membantu membawa peralatan olahraga. Saat berada di gudang, guru itu melakukan perbuatan cabul yang disertai dengan kekerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus operandinya tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan cara memaksa," kata Wakapolres Magelang Kota Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho saat konferensi pers di Polres Magelang Kota, Jumat (30/8/2024).

Budi menjelaskan, peristiwa berawal saat tersangka masuk kelas bersama korban. Tersangka kemudian meminta tolong kepada korban untuk membantu mengembalikan papan renang.

ADVERTISEMENT

Saat berada di gudang yang gelap, guru tersebut memaksa korban untuk memegang alat vitalnya. Guru bejat itu juga melakukan hal yang sama kepada muridnya itu.

Sepulang ke rumah, korban kemudian menceritakan perbuatan guru itu ke keluarganya. Keluarga yang merasa tidak terima lantas mengadu ke polisi.

Polisi lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku. Beberapa barang bukti terkait peristiwa itu juga disita.

Polisi menjerat tersangka menggunakan UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU tentang Perlindungan Anak sekaligus.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara," tegas Budi.




(ahr/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads