Komunitas pecinta hewan, Jakarta Animal Aid Network (JAAN) mendatangi Pengadilan Negeri (Solo). Mereka menghadiri sidang pertama perkara nomor 185/Pid.B/2024/PN Skt, terkait pembunuhan anjing yang dilakukan Agus Setiono Putra alias Landak, warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Anjing yang dibunuh bernama Lato. JAAN datang dengan membawa karangan bunga yang ditempatkan di halaman PN Solo. Dalam karangan bunga itu, terdapat foto Lato, serta tulisan 'TERIMAKASIH PENGADILAN NEGERI SURAKARTA. Kami berharap pelaku pembunuhan anjing Bernama Lato bisa mendapatkan PIDANA sesuai perbuatannya yang kejam dan tak bermoral terhadap hewan, yaitu pidana seberat-beratnya. Agar kasus ini bisa menjadi contoh dan efek jera kedepannya'.
"Hari ini kami menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan anjing bernama Lato. Yang dilakukan oleh Agus, yang mana dia menyiksa anjing sampai mati," kata Koordinator Lapangan JAAN, Mustika kepada awak media, di PN Solo, Rabu (21/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, kasus itu terjadi pada Minggu (10/12/2023) lalu. Pelapor dilakukan oleh Mustika ke Mapolresta Solo pada Kamis (21/12/2023).
Dia mengatakan, pemilik anjing tidak berani melaporkan kasus ini, sehingga pelaporan dilakukan oleh JAAN. Setelah sekian lama diproses, Agus Landak akhirnya disidangkan.
JAAN berharap dalam sidang pertama yang dilakukan dalam kasus pembunuhan anjing ini hukum untuk perlindungan hewan bisa semakin tegas.
"Kami ingin mendobrak revisi UU yang sudah ada, karena UU yang berlaku tidak bisa memberikan efek jera kepada pelaku yang berbuat kejam terhadap hewan. Kali ini kami berharap kasus Lato ini bisa jadi pidana, jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Lato ini viral usai videonya diunggah akun Instagram @jakartaanimalaidnetwork. Tampak seorang pria membawa sabit, dan membacok seekor anjing.
Tangan kanan pria itu membawa sabit, sementara tangan kirinya memegang tali yang mengikat anjing tersebut. Meski anjing bernama Lato itu sempat meronta, namun dikabarkan anjing itu tewas.
"KEADILAN UNTUK LATO!!
Beberapa hari yang lalu, Lato dibunuh dengan brutal menggunakan sabit oleh tetangga pemilik Lato
Saat istri tetangganya ini pulang, Lato melompat ke arahnya. Meski istrinya ini sama sekali tidak terluka, tapi dia tetap mengadukan hal ini ke suaminya sehingga suaminya menjadi marah dan mengakhiri hidup Lato dengan cara yang sangat kejam dan sadis..
JAAN akan mengawal pemilik Lato untuk menuntut keadilan!
Mohon share sebanyak-banyaknya sehingga kasus ini bisa mendapatkan perhatian yang dibutuhkan
Kami sangat menyesali apa yang terjadi padamu, Lato..dan kami akan berjuang agar kamu mendapat keadilan
Dan untuk orang yang sudah melakukan perbuatan keji ini, Anda akan mendapat balasannya karena karma itu ada Ini kejadian di SURAKARTA " tulis dalam caption seperti yang dilihat detikJateng, Senin (18/12/2023).
Sempat Dimediasi
Kapolsek Jebres waktu itu, AKP Supardi mengatakan, dari infomasi yang dia terima, semula Lato yang diikat menggigit perempuan berinisial FA, yang merupakan tetangga pemilik anjing tersebut.
"Ada orang yang jalan. Itu anjingnya sebenarnya sudah diikat. Kemudian ada orang lewat, karena ikatannya agak panjang, akhirnya menyerang orang yang lewat itu," kata Supardi, saat dikonfirmasi awak media, Senin (18/12/2023).
Akibat kejadian itu, FA sempat dibawa ke rumah sakit. Kapolsek mengatakan kondisi FA tidak parah.
Setelah itu, FA mengadu kepada suaminya, yang membuat sang suami marah. Hal itu membuat suami FA mendatangi anjing tersebut, dan membacoknya.
"Sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Semua pihak terlibat seperti ketua RT dan RW, karena masih satu kampung," ujarnya.
Dilaporkan ke Polresta Solo
JAAN akhirnya mengadukan kasus ini ke Polresta Solo, hingga terbit surat nomor STBP/924/XII/2023/Reskrim. Dalam proses pembuatan aduan ini, JAAN didampingi delapan kuasa hukum. Mereka melaporkan A alias Landak.
Mustika mengatakan, pembuatan aduan itu untuk memberikan efek jera kepada pelaku, dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Kasus viralnya kasus ini karena ada kasus penganiayaan terhadap hewan (anjing), hingga mati. Itu yang membuat kami memperjuangkan hak anjing itu yang sudah mati," kata Mustika saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Kamis (21/12/2023).
Masalah itu sempat dimediasi oleh Ketua RT dan RW setempat untuk berdamai. Meski antara pelaku dan pemilik anjing telah berdamai, JAAN tetap memproses hukum masalah tersebut.
Mustika mengatakan, dalam mediasi perdamaian itu hanya membahas orang yang terlibat, tidak membahas anjingnya.
"Penyelesaian mereka hanya sebatas tidak ada saling mengancam. Tapi kasus sampai anjing itu menjadi korban, tidak ada penjelasan," ucapnya.
Sebelum melakukan aduan ini, Mustika mengaku sempat berkomunikasi dengan pemilik anjing berinisial R. Namun, pihaknya belum menemui pihak terduga pelaku.
Dari keterangan R, Mustika menjelaskan jika Lato tidak menggigit FA, istri dari terlapor A. Lato hanya bereaksi lompat-lompat saat FA melintas, namun waktu melompat R menduga kuku anjing mengenai FA. Sehingga aduan ini dibuat karena ada reaksi berlebihan dari terlapor, dengan menganiaya Lato hingga mati.
"Kalaupun benar-benar ada gigitan, seharusnya tidak berlaku pada hewannya, tapi kembali kepada pemilik dulu. Pihak korban kalau digigit atau dicakar, minta pertanggungjawaban kepada pemiliknya. Seperti meminta pengobatan, atau menegur supaya tidak terulang lagi," ucapnya.
Kuasa hukum Mustika, Angga Prasetyo menambahkan, kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas.
"Kami akan kawal hingga pelaku bisa sampai masuk ruang persidangan," pungkas Angga.
(cln/apu)