Satreskrim Polres Batang mengamankan komplotan maling spesialis gas melon yang beroperasi di sejumlah daerah. Para pelaku diamankan dengan barang bukti puluhan tabung gas melon dan sebuah mobil yang digunakan untuk mengangkut gas.
Para pelaku berasal dari Kendal dan Semarang. Ketiganya yakni, KS (34), MES (30), dan RC (34). Polisi juga menangkap seorang penadah berinisial AES (48) di daerah Kaliwungu, Kendal.
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, mengungkapkan ketiganya diamankan usai melakukan aksi pencurian gas melon di sebuah toko sembako milik Atun Mistonah (54), warga Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Batang, Kamis (15/8) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka menggunakan kendaraan Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi H 1604 PE sebagai sarana transportasi untuk melancarkan aksi kejahatan mereka," kata Nur Cahyo dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (20/8/2024).
"Mereka mengincar tabung gas di toko penjualan gas, setelah sebelumnya melakukan survei lokasi. Dengan menggunakan gunting baja, mereka memotong gembok pintu toko dan langsung mengambil tabung gas," imbuhnya.
Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza yang sudah dipersiapkan. Dalam aksi terakhir di Banyuputih, ketiganya menggasak 51 tabung gas berukuran 3 kg, terdiri dari 17 tabung berisi gas dan 34 tabung kosong.
Nur Cahyo mengatakan, pengungkapan berawal dari Tim Abirawa Polres Batang yang tengah melakukan patroli mencurigai adanya sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan Pantura, Banyuputih, Batang. Polisi kemudian membuntuti mobil tersebut.
Bersamaan dengan itu, sekitar pukul 04.30 WIB, Tim Abirawa mendapat informasi mengenai pencurian tabung gas di toko sembako milik Atun Mistonah yang melibatkan kendaraan Avanza silver yang sama.
"Polisi kemudian melakukan pencegatan di Pos Polisi Luwes, namun para pelaku berhasil melarikan diri. Tim Resmob kemudian melanjutkan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan para pelaku di Kendal pada siang harinya," kata Nur Cahyo.
Dari pengakuan para tersangka, diketahui ketiganya, telah melakukan pencurian di sembilan tempat berbeda sejak Juni hingga Agustus 2024. Di antaranya di wilayah Batang sebanyak 80 tabung gas di Bandar, 80 tabung gas di Gringsing, 50 tabung gas di Tulis, dan 3 jeriken Pertalite di Reban.
Komplotan ini menggasak 32 tabung gas di Kajen, Pekalongan. Selain itu, mereka menggasak 70 tabung gas di Ungaran. Sementara di Kendal, mereka menggasak 8 tabung gas di Brangsong, 11 tabung gas di Boja, dan 32 tabung gas di Pegandon.
"Para tersangka kita kenakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," pungkasnya.
(aku/cln)