Marisa Mabuk Berat Usai Dugem, Tak Sadar Seret Emak-emak hingga Tewas

Regional

Marisa Mabuk Berat Usai Dugem, Tak Sadar Seret Emak-emak hingga Tewas

Tim detikSumut - detikJateng
Selasa, 06 Agu 2024 14:06 WIB
Marisa saat ditemui di Mapolresta
Foto: Marisa saat ditemui di Mapolresta Pekanbaru. (Dok. Raja Adil Siregar/istimewa)
Solo -

Seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21) menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti (46) hingga tewas di Pekanbaru, Riau. Mirisnya, pelaku ternyata dalam kondisi mabuk berat usai dugem dan mengonsumsi ekstasi serta alkohol.

Kejadian itu terjadi Sabtu (3/8) pukul 05.45 WIB di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka. Saat itu Marisa mengemudikan mobil Toyota Raize, sepulang dari room karaoke di Hotel Furaya.

"Setelah gelar perkara, pelaku inisial MP kita tetapkan jadi tersangka," terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika di Mapolresta, Minggu (4/8/2024), dikutip dari detikSumut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya Marisa berpesta karaoke di KTV Sago Hotel Furaya bersama teman-temannya. Di sana mereka pesta narkoba dan miras hingga subuh.

"Setelah itu korban menuju ke Sago. Tiba di sana korban dikasih narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras sampai Subuh. Sekitar pukul 05.00 WIB korban pulang dan mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba," kata Jeki.

ADVERTISEMENT

Pulang dalam keadaan mabuk, mobil Raize BM 1959 FJ yang dikemudikan mahasiswa Universitas Abdurab Pekanbaru itu pun menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai Renti (46). Korban bahkan sempat terseret hingga puluhan meter.

"Saat itu pelaku menabrak belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka berat di kepala," kata Jeki.

Pengakuan Pelaku

Saat diinterogasi ia pun membuat sejumlah pengakuan yang mencengangkan. Marisa mengaku saat kejadian ia sedang tak sadar karena pengaruh minuman keras dan narkoba sepulang dugem bersama teman-temannya. Ia bahkan mengaku masih belum sadar betul saat diperiksa polisi.

"Waktu itu saya lagi syok, panik, saya tidak sadar, ngeblur. Saat diperiksa saya masih belum normal, siang itu saja saat diperiksa pusing dan belum sepenuhnya sadar," kata Marisa di Mapolresta, Senin (5/8).

Alasan tak sadar itu pula yang membuat Mariba memberikan keterangan berbeda-beda saat pertama kali diamankan polisi.

Pengakuan lain Marisa, ia mengaku nekat pulang dari room Karaoke KTV Sago di Hotel Furaya karena merasa sudah setengah sadar. Namun tiba-tiba ia merasa linglung dan hilang ingatan saat di Jalan Nangka. Ia mengaku tak menyadari telah menabrak orang hingga menyeret korban di jalan raya.

"Dari Furaya itu saya keluar setengah sadar, hilang ingatan itu waktu di Jalan Nangka. Saya enggak sadar (ada orang terseret), bahkan saat nabrak itu saya nggak ada ngerasa nabrak kalau enggak diingatkan ojol," katanya.

Mahasiswa tersebut juga mengaku dirinya memang hobi minum-minuman keras. Ia juga mengaku mengonsumsi narkoba jenis ekstasi saat dugem tersebut.

"Saya sebenarnya enggak suka ngobat, jadi waktu itu temen saya ngajak ke sana, terus 'makanlah dikit' katanya. Aku jawab nggak mau dan mau nggak mau saya makan dikit, saya sama teman. Kondisi gelap, jadi saya nggak perhatiin mereka makan atau tidak," katanya.

Marisa juga sempat menukar urinenya dengan air untuk mengelabui polisi saat dites. Polisi pun mencurigai mahasiswi tersebut.

"Saat kejadian, karena mencurigakan kami minta cek urine. Itu sempat diganti dengan air," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin, Senin (5/8).

Alhasil, ia pun diminta untuk melakukan pengecekan urine ulang dan baru didapati tersangka positif narkoba. "Yang kedua baru hasil urine positif. Kami melihat kondisi pelaku ini setengah sadar setelah diamankan di lokasi," imbuh Alvin.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa atas perbuatannya pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 311 UU Lalu Lintas dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Terhadap pelaku MP alias Marisa terjerat Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Alvin.




(aku/ams)


Hide Ads