Pegawai Bank di Purbalingga Tilap Duit Nasabah Rp 11,2 M buat Trading Crypto

Pegawai Bank di Purbalingga Tilap Duit Nasabah Rp 11,2 M buat Trading Crypto

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 22 Jul 2024 16:51 WIB
DP, tersangka Kejaksaan Tinggi Jateng digelandang menuju mobil tahanan, Senin (22/7/2024).
DP, tersangka Kejaksaan Tinggi Jateng digelandang menuju mobil tahanan, Senin (22/7/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Seorang perempuan oknum pegawai bank BUMN di Kabupaten Purbalingga ditahan karena melakukan penyalahgunaan dana nasabah. Aksi jahatnya merugikan negara Rp 11,2 miliar, di mana pelaku menggunakan uangnya untuk trading crypto.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto mengatakan tersangka dengan inisial DP (33) itu hari ini dilakukan penahanan di Lapas Wanita Semarang hingga tanggal 10 Agustus 2024.

"DP melakukan penyalahgunaan dana simpanan nasabah pada 2023," kata Ponco di Kantor Kejati Jateng, Senin (22/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka di bank tersebut merupakan petugas administrasi dana dan jasa sekaligus marketing. Dia menawarkan program Bank BUMN Fiktif kepada nasabah. Yaitu pengendapan dana dengan mendapatkan keuntungan imbalan cash back berkisar antara 1 sampai 2 persen selama 10 sampai 15 hari.

"Dia membujuk konsumen buka simpanan fiktif. Kemudian digunakan kepentingan pribadi," ujar Ponco.

ADVERTISEMENT

Penarikan oleh tersangka DP itu dilakukan ilegal tanpa seizin dari nasabah dan melanggar ketentuan SOP Bank BUMN. Dana itu digunakan untuk bertransaksi pembelian saham atau trading crypto.

"Dipakai untuk crypto. Ternyata crypto-nya kalah, tidak bisa dikembalikan," tegas Ponco.

"Akibat penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan tersangka atas nama DP pada salah satu bank BUMN di tahun 2023 itu, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 11.268.450.414," imbuhnya.

DP dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.




(apu/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads