Penembak mati kucing yang viral di media sosial, Imam Prasetyo (35) kini berbaju tahanan. Dia mengakui perbuatannya itu.
Imam dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang. Dengan baju tahanan orange bernomor 06, dia menceritakan peristiwa yang terjadi hari Senin (14/7) kemarin, versi dirinya.
"Saya melakukan itu kalau dibilang karena jengkel, ya jengkel," kata Imam di Mapolrestabes Semarang, Selasa (16/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam mengaku kucing milik ketua RT itu sering berak di depan tempat tinggalnya di Jalan Pringgondani I, Krobokan, Semarang Barat. Dulunya ada tanaman di sana, kemudian Imam memotong dan disemen.
Kemudian pagi kemarin, lanjut Imam, kucing tersebut menerkam burung dara peliharaan pelaku yang biasa digunakan untuk kontes.
"Pagi itu kucingnya dari luar kandang cakarnya menerkam burung saya, kemudian digigit hingga putus kepalanya," ujar Imam.
Menurut Imam saat itu dia emosi dan mengambil airsoft gun miliknya dan menembak kucing yang sedang berada di bawah kolong mobil tersebut. Kucing tersebut sempat lari kemudian mati.
"Saya menembak tiga kali. Tidak tahu kena apanya," jelasnya.
Masih dari pengakuannya, sebelum kejadian dia biasa mengusir kucing itu dengan mengguyur air. Dia dan tetangga lain juga sempat bicara dengan pemilik kucing karena setiap pemiliknya pergi, kucing tersebut berkeliaran.
"Ya sudah pernah bilang (ke pemilik kucing). Saya sebelumnya ngusirnya pakai air," katanya.
Terkait airsoft gun Beretta 92Fs type M9A1 yang dia pakai, Imam mengaku mendapatkannya dari salah satu kelompok gengster yang sedang tawuran. Dia menyebut saat ada tawuran dia melihat softgun dan menembakkan ke atas untuk membubarkan massa.
"Setelah itu softgunnya diberikan ke saya, suruh bawa," tandas Imam.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan Imam merupakan residivis kasus perkelahian tahun 2013 di Polrestabes Semarang. Dia dijerat Pasal 91B Jo Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 41 tahun 2014 dan atau Pasal 406 ayat (2) dan atau Pasal 302 ayat (2) KUHPidana.
"Terancam hukuman 2 tahun 6 bulan penjara," kata Irwan.
(aku/apu)