Pria di Gresik berinisial ARB (18) ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka gegara mengedit foto teman ceweknya menjadi foto vulgar. Menggunakan teknologi artificial intelligence (AI), pria asal Manyar itu mengedit foto temannya menjadi tanpa busana.
"Saat ini sudah kita amankan dan ditetapkan tersangka," kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, Senin (15/7/2024), dikutip dari detikJatim.
Dilansir detikJatim, Komang mengatakan ARB ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan dua alat bukti. Bukti-bukti itu antara lain keterangan dari 12 saksi korban serta akun pribadi X (Twitter) milik ARB. Akun itu dipakai ARB untuk menyebar foto korban yang telah diedit tanpa busana.
"Kami sudah mengamankan dua alat bukti yang cukup. Akun tersangka sudah kami amankan, agar tidak lagi disalahgunakan. Juga untuk kebutuhan barang bukti saat persidangan nanti," ujar Komang.
Diberitakan detikJatim sebelumnya, ARB merekayasa foto teman-teman ceweknya menggunakan AI jadi berpose vulgar.
"Tersangka memakai fitur artificial intelligence dan aplikasi editing untuk merekayasa foto. Hasilnya, gambar benar-benar menyerupai wajah para korban," jelas Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Prabu, Jumat (12/7).
Modus ARB yaitu mencari foto-foto wanita berpose vulgar. Menggunakan AI, ARB lalu mengganti foto wajah wanita dewasa itu dengan foto wajah para korban. Foto hasil editan itu kemudian dia sebar di media sosial.
"Foto dengan gaya model dewasa, namun wajah yang ditampilkan menyerupai wajah korban," sebut Komang saat itu.
Dijemput Paksa
Setelah tiga kali mangkir dari panggilan polisi, ARB akhirnya dijemput paksa oleh anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik. Polisi menjemput pelaku di rumahnya. Dalam penjemputan paksa itu, polisi juga disertai oleh teman, keluarga, hingga pacar para korban.
Dari identifikasi awal, terdapat puluhan wajah telah direkayasa oleh ARB memakai AI. Maka itu polisi berharap agar korban lain juga ikut memberikan keterangan.
Dalam kasus ini, perbuatan ARB dinyatakan telah memenuhi unsur Pasal 27 ayat (1) UU ITE, lantaran mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun hingga denda mencapai Rp 1 miliar.
(dil/rih)