Sidang vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan digelar pada Kamis mendatang. Menjelang sidang vonis kasus pemerasan anak buah di Kementerian Pertanian (Kementan) itu, SYL memohon doa dan mengucapkan terima kasih.
"Mohon doanya, makasih banyak, mohon doanya. Sama penasihat hukum, saya nggak bisa berbicara," kata SYL usai sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024), dikutip dari detikNews.
Dilansir detikNews, sidang vonis SYL akan digelar pada Kamis (11/7). Hakim juga akan membacakan vonis untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta dalam sidang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen membalas soal pantun jaksa KPK tentang SYL yang menangis usai dituntut 12 tahun penjara.
"Perlu kami sampaikan bahwa air mata yang keluar dari kesedihan adalah sebuah dialog seorang hamba yang telah tiba pada kesadaran, tentang kecilnya diri, dan betapa hanya pada Tuhan semesta segala kebesaran dan kekuatan itu. Lalu mengapa kita harus berhenti mengeluarkan air mata jika itu adalah kesempatan terbaik untuk menyentuh jiwa dan nurani kita sendiri, bahkan tokoh besar seperti Umar bin Khattab yang iblis pun takut padanya tak segan-segan menangis bercucuran air mata," kata Koedoeboen dalam persidangan.
Menurut Koedoeboen, tangisan SYL jujur tanpa rekayasa. Dia lalu mempertanyakan hati nurani yang tak tersentuh dengan tangis SYL dalam sidang itu.
Koedoeboen juga mengatakan replik jaksa KPK soal penyanyi dangdut atau biduan Nayunda Nabila terlalu personal dan tendensius. Dia mengklaim jaksa tak mampu membuktikan aliran tak sah dari pembayaran honor nyanyi Nayunda.
"Mengenai pernyataan jaksa penuntut umum tentang biduan, hal itu terlalu personal dan tendensius. Hal mana seharusnya jaksa penuntut umum lebih menghargai profesi saksi Nayunda yang adalah penyanyi profesional yang diberi pembayaran berdasarkan jerih payahnya sebagai penyanyi profesional yang diundang untuk tampil dalam acara Kementan dan hal tersebut juga tidak bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum jika aliran dana pembayaran tersebut berasal dari hasil tidak sah. Jaksa penuntut umum terkesan mengabaikan pada fakta persidangan yang sesungguhnya," ujarnya.
Diberitakan detikNews sebelumnya, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dituntut 6 tahun penjara.
Jaksa KPK meyakini SYL dkk bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan secara bersama-sama dan berlanjut.
Jaksa mengatakan pertimbangan hal meringankan tuntutan ringan Kasdi dan Hatta, yakni keduanya tak menikmati hasil tindak pidana kasus pemerasan tersebut.
"Hal-hal yang meringankan Terdakwa tidak menikmati secara materiil hasil perbuatannya," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk Hatta si PN Tipikor Jakarta, Jumat (28/6).
Sementara itu, hal meringankan tuntutan Kasdi Subagyono adalah Kasdi mengakui dan menyesali perbuatannya. Jaksa mengatakan Kasdi juga bersikap kooperatif menjelaskan perbuatannya dalam kasus pemerasan tersebut.
"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersikap kooperatif menerangkan perbuatannya sendiri maupun tindak pidananya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana secara materiil," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk Kasdi Subagyono.
Adapun satu hal yang meringankan tuntutan SYL karena dia telah berusia 69 tahun.
"Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia, Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa dengan motif yang tamak," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk SYL.
SYL juga dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Sedangkan Kasdi dan Hatta masing-masing juga dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Syahrul Yasin Limpo dkk diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(dil/apu)