Baru Kenal 2 Bulan, Pria Asal Klaten Tega Perkosa Teman Gadisnya

Baru Kenal 2 Bulan, Pria Asal Klaten Tega Perkosa Teman Gadisnya

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Jumat, 28 Jun 2024 21:08 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dok.Detikcom
Klaten -

Satreskrim Polres Klaten menangkap pria DM (26) dan dijebloskan ke tahanan. Pria asal Karangdowo, Klaten itu ditangkap karena melakukan pemerkosaan teman kenalannya dari media sosial.

"Betul, sudah kita tangkap. Ya sudah ditahan," ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Dica Ariseno Adi kepada detikJateng, Jumat (28/6/2024) siang.

Dijelaskan Dica, tersangka ditangkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian pemerkosaan. Pelaku dalam aksinya berkenalan di media sosial untuk menjerat korbannya.

"Ya awalnya kenal di medsos. Pasal yang kita kenakan pasal 285 KUHP (barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun)," jelas Dica.

Dari informasi yang didapatkan detikJateng, kasus itu terjadi hari Senin lalu. Awalnya korban warga Klaten yang baru kenal, diajak jalan-jalan oleh pelaku.

"Senin kemarin itu korban diajak jalan sampai ke Sukoharjo boncengan. Setelah pulang, pelaku ngaku kebelet buang air kecil," jelas salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada detikJateng.

Sesampai di persawahan wilayah Kecamatan Karangdowo, sambung dia, pelaku mengarahkan sepeda motor ke tengah sawah. Saat itulah korban yang masih 18 tahun dipaksa berhubungan.

"Korban dipaksa pelaku di lokasi. Infonya kenalan awal di media sosial sekitar dua bulan lalu," imbuhnya.




(apl/cln)


Hide Ads