Kumpul Kebo 3 Tahun Tak Kunjung Dinikahi, Wanita di Kaltara Bunuh Pacar

Regional

Kumpul Kebo 3 Tahun Tak Kunjung Dinikahi, Wanita di Kaltara Bunuh Pacar

Muhammad Budi Kurniawan - detikJateng
Kamis, 27 Jun 2024 19:41 WIB
Ilustrasi fokus (bukan buat insert) Pembunuhan Sisca Icun (Nadia Permatasari/detikcom)
Ilustrasi pembunuhan di Kaltara. Foto: Ilustrasi fokus (bukan buat insert) Pembunuhan Sisca Icun (Nadia Permatasari/detikcom)
Solo -

EM, wanita berumur 38 tahun asal Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), menikam pacarnya, YS (43), hingga tewas lantaran tak kunjung dinikahi. EM menikam leher YS menggunakan pisau dapur.

"Korban merupakan pegawai honorer, korban meninggal dunia usai ditikam pelaku menggunakan pisau di leher bagian kiri dan dada sebelah kanan," kata Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit kepada detikcom, Kamis (27/6/2024).

Kronologi

Pembunuhan itu terjadi di Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan pada Selasa (25/6), pukul 03.30 Wita. Awalnya, EM menanyakan kejelasan status hubungan mereka kepada YS namun tak direspons.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak mendapat jawaban yang diinginkan, EM langsung menuju dapur untuk mengambil pisau. EM pun menikam YS yang berada di kamar sebanyak dua kali.

"Setelah percakapan itu pelaku mengambil pisau yang berada di dapur kemudian menusuk korban saat berada di kamar sebanyak dua kali," jelas Lusgi.

ADVERTISEMENT

Usai kejadian, YS sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawa YS sudah tidak dapat diselamatkan.

"Korban dibawa ke RS Nunukan, tapi sesampainya di sana korban meninggal dunia," ungkapnya.

Kumpul Kebo

Saat diperiksa, EM mengaku nekat menghabisi nyawa pacarnya lantaran malu dan kecewa tak kunjung dinikahi. Padahal, EM dan YS sudah tinggal bersama atau kumpul kebo selama 3 tahun.

"Motifnya karena pelaku merasa kecewa terhadap korban di mana kurang lebih 3 tahun hidup bersama namun belum juga dinikahi dan juga pelaku malu sama teman dan tetangganya," ucap Lusgi.

Terbongkar Berkat Anak

Namun, skenario EM tak berjalan mulus usai polisi memeriksa saksi-saksi termasuk anak dari EM yang tinggal serumah dengan mereka. Dari pemeriksaan itu polisi pun menemukan perbedaan keterangan antara EM dan anaknya.

"Dengan adanya tidak persesuaian keterangan anak tersangka tersebut dengan keterangan awal tersangka sehingga dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan dilakukan pra rekonstruksi lalu tersangka mengakui bahwa apa yang dilaporkan sebelumnya adalah bohong," kata Lusgi.

Saat ini EM masih diperiksa secara intensif di Polsek Nunukan Barat. EM dijerat atas pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

"Pelaku kita jerat Pasal 340 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana, dan 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal mati atau seumur hidup," ucapnya.




(cln/apu)


Hide Ads