8 Pelaku Tawuran Tewaskan Pemuda di Semarang Barat Ditangkap, 1 Jadi Tersangka

8 Pelaku Tawuran Tewaskan Pemuda di Semarang Barat Ditangkap, 1 Jadi Tersangka

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 19 Jun 2024 17:32 WIB
Pelaku tawuran tewaskan pemuda di Semarang Barat diciduk, Rabu (19/6/2024),
Pelaku tawuran tewaskan pemuda di Semarang Barat diciduk (Foto: Angling Adhitya/detikJateng)
Semarang -

Pelaku tawuran di Jalan Anjasmoro Raya Semarang Barat ditangkap polisi. Tawuran itu menyebabkan seorang pemuda tewas. Tujuh orang lainnya yang terlibat tawuran juga diamankan.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan korban ditemukan berdarah-darah pada Sabtu (15/6/2024) dini hari. Saat dibawa ke RSUP dr Kariadi Semarang, korban bernama Rafly Tangkas Pratama (20) itu meninggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu ada korban jalan sempoyongan berdarah dibawa ke RS Kariadi. Korban inisial RT. Kejadian Sabtu 15 Juni sekitar pukul 03.15 dini hari," kata Andika di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024).

8 Orang Ditangkap

Polisi melakukan penelusuran dan menangkap tujuh orang yang melakukan tawuran di lokasi. Pda Minggu (16/6), pelaku utama bernama Rifan Rahmadi ditangkap polisi di sekitar rumahnya di daerah Petompon Kota Semarang.

ADVERTISEMENT

"Tersangka dengan inisial RR 18 tahun diamankan Resmob pada Minggu 16 Juni saat nongkrong di sekitar rumah tersangka. Korban saat di RS Kariadi meninggal karena kehabisan darah di bagian bawah perut dan berdarah banyak," jelas Andika.

"Tersangka RR dan ada tujuh orang teman tersangka, masih dalam pemeriksaan saksi," imbuhnya.

Pengakuan Pelaku

Sementara itu, pelaku Rifan mengaku peristiwa berawal saat dia mengelola akun Instagram Tim Manut dan melihat live dari tim lawan. Dia kemudian berkomentar dan justru ditantang tawuran.

"Sana live mau ribut sama akun lain, saya manas-manasin malah yang ditantang saya, (kelompok korban) sana DM dulu. Saya ajak teman-teman, pada mau berangkat semua," ujar Rifan.

Setiba di lokasi kejadian, Rifan mengambil celurit yang dibawa rekannya dan menyabetkannya ke tubuh korban. Setelah itu dia meninggalkan korban.

"Saya tahu korban kena, tapi nggak tahu kalau meninggal," katanya.

Pelaku kini mendekam di sel Polrestabes Semarang. Dia dijerat Pasal 338 KUHP atau 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.




(ams/dil)


Hide Ads