Polisi menetapkan satu tersangka baru kasus pengeroyokan rombongan rental asal Jakarta yang dikira maling di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Total, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan bos rental BH (52) tewas.
"Satu lagi tersangka lainnya kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan tiga korban lain mengalami luka berat di Dukuh Soko Desa Sumbersoko Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati," jelas Kapolresta Pati Kombes Andhika Bayu Adhittama dalam keterangan tertulis diterima detikJateng, Selasa (11/6/2024).
Andhika berkata, tersangka keempat berinisial M (37), warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo. M diamankan pada Senin (10/6) di desanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Andhika, M berperan menganiaya secara brutal salah satu korban yang berinisial SH. Sehingga, SH harus dirawat di rumah sakit.
"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu korban SH yang mengalami luka dan dirawat di rumah sakit," jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin menambahkan, selain mengamankan tersangka M, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka untuk proses lebih lanjut.
Selain M, ketiga pelaku lain yang sebelumnya diamankan antara lain EN (51), yang berperan mengejar dan menghadang mobil Honda Mobilio warna putih yang dibawa BH (52) bersama tiga rekannya. Ia juga mendorong, memukul, dan menginjak BH hingga tewas.
Kemudian tersangka BC (37). Sama seperti EN, ia juga menginjak dan memukul BH, serta mengejar dan mengambil alih Mobilio para korban.
"Serta tersangka AG (34) berperan memukul dan melindas Korban BH dengan motor serta menginjak dam memukul korban luka SH menggunakan helm," jelasnya.
Keempat tersangka telah diamankan polisi. Sementara tiga pelaku sebelumnya kini ditahan di ruang tahanan Mapolresta Pati.
"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun sedangkan Tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ungkap Alfan.
(apu/apl)