Seorang buruh pabrik garmen di Boyolali, AS (27), harus berurusan dengan hukum. Karyawan PT. Eco Smart Garment Indonesia (ESGI) Klego, Boyolali itu tertangkap satpam karena diduga mencuri barang hasil produksi perusahaan tempatnya bekerja. Pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Polsek Klego.
"Pelaku berinisial AS (27), merupakan karyawan aktif di perusahaan PT. ESGI Klego. Pelaku tertangkap tangan oleh security," kata Kapolsek Klego, Iptu Utomo, kepada para wartawan Selasa (11/6/2024).
Pelaku yang merupakan warga Sidorejo, Girimargo, Miri, Sragen itu ketahuan petugas satpam setempat menyembunyikan sejumlah short pants atau celana pendek hasil produksi perusahaan garment tersebut. Hal itu diketahui saat petugas melakukan body checking kepada karyawan yang akan istirahat.
Dijelaskan dia, kejadian berawal ketika security pabrik melaksanakan body checking kepada karyawan yang akan istirahat pada Senin (10/6/2024), pukul 11.30 WIB. "Security mencurigai pelaku karena karena berjalan seperti menyembunyikan sesuatu barang di dalam celananya," kata Utomo.
Selanjutnya security memanggil pelaku dan dibawa ke ruangan Satpam untuk dicek. Setelah dicek ternyata di dalam saku celana yang dipakai pelaku terdapat beberapa pakaian jenis short pants hasil produksi dari PT. ESGI Klego.
Pelaku dan barang bukti pun diamankan di ruang Satpam. Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Klego. Petugas dari Polsek Klego langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku berikut barang buktinya ke Mapolsek Klego.
Disampaikan Utomo, barang yang dicuri pelaku yakni 10 potong celana pendek berbagai warna. Satu potong celana seharga Rp 680 ribu. Sehingga nilai kerugian yang dialami PT. ESGI Klego sekitar 6,8 juta.
"Barang-barang produksi yang dicuri berupa dua buah celana pakaian short pants style warna Navy, @Rp 680.000, tiga buah celana pakaian short pants warna Olive, @Rp 680.000, satu buah celana pakaian short pants warna olive, Rp 680.000, dua buah celana pakaian short pants warna Grey Rp 680.000, satu buah celana pakaian short pants warna Belge Rp 680.000, satu buah celana pakaian short pants warna Orange Rp 680.000," papar dia.
"Pelaku maupun barang bukti kita amankan guna proses penyidikan," lanjut Utomo.
Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(cln/apu)