Polresta Pati telah mengamankan tujuh orang terkait kasus tewasnya pria berinisial WG (21), warga Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Polisi menyebut WG tewas dalam perkelahian antar kelompok pemuda yang awalnya dari saling tantang di media sosial. Begini kejadiannya.
"Polisi berhasil mengamankan anak (tersangka) pembunuhan inisial RS (15) warga Undaan, Kudus, dan yang membawa sajam (senjata tajam) anak berinsiial S (16) dan DO (16) Warga Kuwawur, Sukolilo, Pati, dan IS (15), NB (15), KW (18) dan RS (17), warga Desa Wegil, Sukolilo, Pati," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin dalam keterangan resmi diterima detikJateng, Minggu (9/6/2024).
Perkelahian yang menyebabkan satu korban tewas dan dua korban lain mengalami luka-luka itu terjadi pada Sabtu (8/6/2024) pukul 00.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alfan menjelaskan, seminggu sebelum kejadian, kelompok korban (Kelompok ABCD) menantang Kelompok Kampung Hening melalui media sosial. Tantangan tersebut ditolak.
Kemudian, Kelompok Kampung Hening menantang Kelompok ABCD pada Jumat (7/6) pukul 17.00 WIB. Akhirnya kedua kelompok itu bersepakat untuk saling berkelahi.
"Kemudian disepakati akan melakukan perkelahian malamnya di lokasi perbatasan Desa Wegil dan Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo," ungkap Alfan.
"Kelompok Kampung Hening sebanyak lebih dari 10 orang berangkat ke TKP (tempat kejadian perkara) dengan mengendarai motor sambil beberapa membawa sajam (senjata tajam) dan sekira pukul 00.15 WIB tiba di lokasi dan sudah ditunggu oleh kelompok ABCD. Sehingga terjadilah perkelahian," sambungnya.
Dalam perkelahian itu, salah seorang anak dari Kelompok Kampung Hening yang berinisial RS (15) maju dengan membawa senjata tajam. Sedangkan dari Kelompok ABCD, ada anak berinisial IS (15) yang maju.
"Kemudian keduanya berkelahi, di mana IS menyabetkan celurit ke RS dan mengenai jari RS. Lalu RS menggertak IS, kemudian IS mundur," ujar Alfan.
Kemudian, giliran WG (korban yang akhirnya meninggal) maju berhadapan dengan RS. WG disebut menyabet RS.
"Di saat bersamaan RS (15) juga menyabet korban WG (21) dengan celurit dan mengenai punggung. Lalu korban WG melarikan diri dan Kelompok ABCD juga lari dan dikejar oleh Kelompok Kampung Hening," jelas Alfan.
"Kemudian Korban WG (21) terjatuh. Melihat hal tersebut, Kelompok Kampung Hening lalu mundur ke arah motor dan pergi dari lokasi tersebut," imbuh dia.
Lalu, teman-temannya membawa WG ke Puskesmas Sukolilo. Nahas, korban sudah tidak tertolong. "Korban WG meninggal dunia," jelas Alfan.
Alfan menambahkan, dari hasil pemeriksaan tim medis, penyebab kematian WG akibat luka tusuk di punggung kiri yang menembus paru-paru dan jantung sehingga mengakibatkan pendarahan hebat. Saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolresta Pati.
"Atas perbuatannya, anak RS (15) disangkakan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP. Ancaman penjara maksimal 20 Tahun dan untuk anak S (16), DO (16), IS (15), NB (15), KW (18), RS (17) yang membawa sajam tanpa hak (dikenai) Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun," pungkas Alfan.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak seorang kepala desa sedang memarahi sejumlah pemuda di depan jenazah di puskesmas di Sukolilo.
Dalam video yang beredar belakangan ini terlihat seorang kepala desa sedang memarahi sejumlah pemuda di depan jenazah yang terbaring di lantai puskesmas di Sukolilo Pati. Mayat itu disebut sebagai korban tawuran antara kelompok yang sempat saling tantang di media sosial.
(dil/dil)