Polisi menetapkan dua tersangka buntut pengeroyokan rombongan bos rental Jakarta yang mau mengambil mobil hilang justru dikira maling di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Begini ancaman hukuman yang bakal diterima keduanya.
"Di mana keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 170 KHUPidana ancaman penjara maksimal 12 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin kepada wartawan di Pati, Sabtu (8/6/2024).
"Kami sudah menahan dua orang terkait dengan penganiayaan bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunia," Alfan melanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alfan mengatakan pihaknya melakukan upaya pengembangan kasus yang menewaskan bos rental asal Jakarta. Menurutnya tidak dipungkiri ada tersangka lain selain dua orang, EN (51) dan BC (37) warga Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo yang jadi tersangka.
"Saat ini kita sedang melakukan upaya pengembangan terhadap para pelaku pengeroyokan terhadap para korban," jelas Alfan.
"Kami sedang melakukan pengembangan untuk mencari pelaku-pelaku yang lain," dia melanjutkan.
Alfan menjelaskan dalam kejadian tersebut, BH, warga Cempaka Baru, Kemayoran Jakarta meninggal dunia karena dihajar massa dikira maling mobil. Selain itu tiga temannya SH (28), KB (54), dan AS (37) tengah dirawat di rumah sakit.
"Kondisi korban yang saat ini satu orang belum sadar, yang dua menurut informasi yang berjaga sudah sadar di RSUD Soewondo Pati," terang dia.
Alfan mengatakan polisi menyita beberapa barang bukti. Seperti pakaian tersangka dan korban, mobil yang dibakar, dan beberapa batu digunakan massa untuk menghajar korban.
"Kami menyita pakaian tersangka, pakaian korban, mobil sigra yang dibakar oleh warga, beberapa batu yang diduga untuk digunakan para pelaku," jelasnya.
(apu/apu)