Kelola judi Online Sejak 2022, Omzet Sekeluarga di Bogor Capai Puluhan Miliar

Nasional

Kelola judi Online Sejak 2022, Omzet Sekeluarga di Bogor Capai Puluhan Miliar

Wildan Noviansah - detikJateng
Kamis, 06 Jun 2024 20:05 WIB
Ilustrasi judi online (Foto: Istimewa)
Ilustrasi judi online. Foto: Istimewa
Solo -

Markas judi online yang dikelola satu keluarga di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar Polda Metro Jaya. Polisi memperkirakan omzet markas judi online itu mencapai puluhan miliar setelah beroperasi sejak 2022.

Dilansir detikNews, kepolisian telah mengamankan satu keluarga yang terdiri dari lima orang sebagai pemilik sekaligus pengusaha judi online tersebut. Inisialnya EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44).

"Terkait 5 orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga dari bapak, ibu, dan anak," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (6/6/2024), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wira menjelaskan, kasus ini terungkap dari hasil patroli siber. Saat itu ditemukan aplikasi permainan yang terindikasi sebagai judi online dengan nama Royal Domino.

"Di dalam aplikasi Royal Domino terdapat permainan judi antara lain domino, duofu, duocai, slot, kartu, memancing dan aplikasi permainan lainnya yang dapat dimainkan dengan menggunakan chip sebagai alat untuk taruhannya," ujar Wira.

ADVERTISEMENT

"Penyelenggaraan jual beli chip tersebut, sejak tahun 2022 sampai dengan ditangkap, diperkirakan memiliki omzet puluhan miliar," sambungnya.

Wira mengungkapkan, selain untuk biaya operasional seperti menggaji belasan admin judi online, uang hasil kejahatan itu juga dibelikan kripto. Kini, sejumlah rekening bank hingga akun kripto yang digunakan untuk operasional judi online tersebut telah diblokir.

"Hasil jual beli chip tersebut ditransfer ke berbagai rekening untuk dibelikan kripto. Saat ini rekening-rekening bank yang digunakan untuk mendukung operasional daripada penyelenggaraan judi online tersebut berupa rekening bank, e-wallet dan akun kripto yang digunakan oleh para penyelenggara maupun admin untuk melakukan aktivitas jual-beli chip saat ini telah dilakukan pemblokiran," ujar Wira.

"Adapun pengelola ini memiliki tanggung jawab yaitu menyediakan kantor ataupun tempat menyiapkan peralatan menyiapkan sarana dan prasarana merekrut dan melakukan pelatihan serta memberikan gaji terhadap para admin," imbuhnya.

Polisi juga mengamankan 18 orang lain yang berperan sebagai admin judi online. Sebagai admin, mereka mendapatkan bayaran berkisar Rp 2-6 juta.

"Selanjutnya masih terdapat 18 orang tersangka yang diduga sebagai admin yang mana para tersangka ini memiliki tugas yaitu untuk melakukan promosi melalui aplikasi WhatsApp, kemudian melayani pembelian ataupun penjualan chip dan melakukan pembukuan," ungkap Wira.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Mereka kini sudah ditahan.




(dil/apu)


Hide Ads