Kejaksaan Agung Pastikan 109 Ton Emas Ilegal yang Beredar Asli dari Antam

Nasional

Kejaksaan Agung Pastikan 109 Ton Emas Ilegal yang Beredar Asli dari Antam

Rumondang Naibaho - detikJateng
Selasa, 04 Jun 2024 19:27 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). Foto: (Rumondang Naibaho/detikcom)
Solo -

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memastikan 109 ton emas yang sudah beredar, terkait kasus korupsi komoditas emas, adalah emas asli dari Antam. Berikut penjelasannya.

"Emas yang beredar itu adalah emas asli semua yang dari Antam ya. Cuma perolehan yang ke Antam itu, itu adalah perolehannya ilegal," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (4/6/2024), dikutip dari detikNews.

Ketut menjelaskan, emas berlogo Antam mesti melewati proses verifikasi. Namun, proses verifikasi itu diabaikan dalam kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, ketika tim penyidik melakukan suatu pemeriksaan, ternyata ada beberapa emas yang dari 109 ton itu diduga oleh teman-teman penyidik berasal dari emas ilegal, yang tidak melalui prosedur bagaimana ditentukan di Antam," ujar dia.

"Sumber emasnya itu juga bisa berasal dari luar negeri, sebagian juga berasal dari penambang-penambang ilegal dan pengusaha ilegal, ini masih kita dalami semua," sambung Ketut.

ADVERTISEMENT

Ketut menerangkan, perbuatan ilegal itu diduga menyebabkan pasokan dan permintaan tak seimbang. Akibatnya, harga emas Antam resmi di pasar menjadi rendah dan menimbulkan kerugian negara.

"Yang kita hitung kemarin itu, kenapa kita anggap dia ilegal karena dia kita anggap ilegal sehingga beberapa pendapatan negara terhadap legalisasi cap PT Antam itu menjadi berkurang dan hilang," terangnya.

Diberitakan detikNews sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan enam orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.

Keenam tersangka tersebut adalah TK selaku GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.

Para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

Para tersangka diduga secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam. Padahal mereka mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam.




(dil/ahr)


Hide Ads