Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, mengatakan penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa CCTV.
"Kita lakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan, bayi yang ditinggalkan adalah anak dari tersangka atau terlapor," kata Aris di Polrestabes Semarang, Rabu (29/5/2024).
Dalam penyelidikan tersebut sosok pembuang bayi laki-laki itu mengarah ke seorang pemandu lagu atau ladies companion (LC) di sebuah karaoke di Semarang. Polisi kemudian mendatangi sebuah kos di Semarang Utara dan mengamankan SN, pada Sabtu (22/5/2024).
"Iya betul dia LC (pemandu lagu)," ucap Aris.
"Tersangka mengakui bahwa benar dirinya yang telah meletakkan bayi tersebut di depan rumah yang digunakan untuk usaha laundry," jelasnya.
Pengakuan Tersangka
Sementara itu, SN mengaku melahirkan sendiri di dalam kos dan kemudian bermaksud menitipkan ke pengusaha laundry yang sudah dia kenal. Tapi, dia takut hingga akhirnya meninggalkan bayi tersebut di ember.
"Lahiran normal sendiri. Tidak dibuang, mau dititipin tapi nggak berani bilang. Malu sama keluarga," ujar SN.
Wanita asli Wonosobo itu hanya bicara irit saat ditanya soal perbuatannya. Diketahui, ternyata SN sudah menikah, namun tidak tinggal bersama suaminya. Dia juga tidak menjawab ketika ditanya siapa ayah dari bayinya.
Sosok Bapak Bayi Dilacak
Aris kembali menjelaskan penyelidikan masih dilakukan terhadap pria yang memliki hubungan dengan SN. Terkait suami SN, ia belum mau memberikan informasi terkait keberadaannya.
"Laki-laki yang punya hubungan dengan pelaku masih pendalaman. Apakah benar nama yang disampaikan, apakah benar memiliki hubungan. Pelaku sudah menikah dan pelaku tidak satu kos-kosan dengan suami. Jadi pelaku di Semarang, saat di Semarang kemungkinan kenal di Semarang, melakukan hubungan lebih lanjut hingga hamil," jelas Aris.
Meski banyak yang berminat untuk mengadopsi bayi tersebut, SN mengaku bersedia untuk merawatnya sendiri. Meski begitu, saat ini bayi tersebut masih dirawat di rumah sakit.
"Bayi saat ini kami rawat, kami titipkan di rumah sakit. Jadi bayi masih perawatan untuk menjaga bayi itu dan dari orang tua atau pelaku berniat untuk merawat sendiri dan tidak akan menyerahkan ke pihak lain," jelas Aris.
Penanganan kasus masih terus dilakukan. Sementara itu pasal yang bisa dijeratkan kepada SN yaitu Pasal 76 B jo Pasal 77 Undang-Undang No.35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang bayi laki-laki ditemukan di depan usaha laundry milik warga di Semarang Utara, pada 6 Mei 2024 lalu. Bayi itu ditinggal dalam ember dan diberi secarik kertas bertuliskan, "Minta tolong jagano, mbak."
Saat ditemukan kondisi bayi laki-laki masih menempel ari-arinya dan ditinggal dalam ember dengan ditutup daster dan bersanding botol susu serta sebuah pesan tersebut.
(cln/ams)