Komplotan Maling Spesialis Pompa Air di Sukoharjo Dibekuk

Komplotan Maling Spesialis Pompa Air di Sukoharjo Dibekuk

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 16 Mei 2024 16:07 WIB
Barang bukti kasus pencurian angkong, sepeda, dan pompa air yang diamankan di Mapolres Sukoharjo.
Barang bukti kasus pencurian angkong, sepeda, dan pompa air yang diamankan di Mapolres Sukoharjo. Foto: Dok Humas Polres Sukoharjo.
Sukoharjo -

Komplotan maling spesialis pompa air berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo. Para pelaku mengaku sudah beraksi belasan kali di Sukoharjo.

Mereka antara lain W (35), AA (18), WA (18), dan AY (19) yang semuanya warga Wonogiri. Kasat Reskrim AKP Dimas Bagus Pandoyo mengatakan, para pelaku selain mencuri pompa air juga mencuri sepeda onthel.

"Komplotan ini sudah melakukan aksinya belasan kali. Dari keterangan pelaku, mereka mencuri pompa air dan sepeda ontel," kata Dimas kepada awak media, Kamis (16/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, mereka melancarkan aksinya berupa pencurian pompa air di wilayah Tawangsari, Dam Colo sebanyak 2 kali, perumahan wilayah Nguter, Weru. Lalu pencurian sepeda onthel di masjid belakang DKR Sukoharjo, di masjid barat Taman Pakujoyo Sukoharjo, wilayah Bulu, musala kantor Kepala Desa Puron Sukoharjo, Masjid Agung Tawangsari, Masjid Kateguhan Tawangsari. Serta pencurian angkong di wilayah Sukoharjo.

Aksi pelaku terungkap saat mereka beraksi di Musala Al-Amin, Dukuh Ngepung, Desa Karanganyar, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo. Dalam aksinya tersebut, keempat pelaku mencuri sepeda onthel merk Rubick milik Giyanto (47), yang sedang melaksanakan salat Isya.

ADVERTISEMENT

"Jadi mereka belum sempat membawa hasil curiannya, aksinya tersebut digagalkan oleh warga sekitar," jelasnya.

Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian pada Senin (6/5) lalu. Polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah angkong, sepeda, dan pompa air.

"Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.




(apl/aku)


Hide Ads