Perkosa Anak Tetangga yang Mampir Nonton TV, Penjual Mi di Semarang Ditangkap

Perkosa Anak Tetangga yang Mampir Nonton TV, Penjual Mi di Semarang Ditangkap

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 13 Mei 2024 20:27 WIB
Pelaku pemerkosaan anak di Semarang Utara, Senin (13/5/2024).
Pelaku pemerkosaan anak di Semarang Utara, Senin (13/5/2024). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang -

Seorang pedagang mi ayam bernama Sholihin (56) dibekuk Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang. Dia beberapa kali memperkosa anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.

Wakasatreskrim Polestabes Semarang, Kompol Aris Munandar mengatakan pelaku mencabuli seorang gadis berusia 15 tahun sebanyak empat kali. Aksinya dilakukan sejak Maret 2023, diawali di warung mi miliknya di kawasan Semarang Utara.

"Dari laporan orang tua korban. Jadi ada perubahan perilaku pada korban, kemudian diinterogasi oleh orang tuanya. Diketahuilah peristiwa itu," kata Aris di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi bejat itu dilakukan pertama kali ketika pelaku di warungnya sendirian. Kemudian korban yang merupakan tetangganya mampir untuk menonton televisi.

"Saat korban datang ke rumah pelaku atau tersangka, korban nonton TV dan kemudian posisi menurut tersangka timbulkan gairah kemudian tersangka tidak bisa kendalikan nafsu. Korban di bawah umur dilakukan persetubuhan dengan iming-iming uang Rp 100 ribu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Aksi itu kemudian berlanjut hingga empat kali. Bahkan korban juga diajak ke losmen dengan iming-iming uang.

"Beberapa saat kemudian, menurut tersangka, korban mendatangi tersangka akhirnya tersangka memberikan rayuan ke korban untuk lakukan perbuatan lagi. Sampai empat kali," tegasnya.

Kasus tersebut masih didalami polisi. Saat ini tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.




(aku/dil)


Hide Ads