Aksi Bakul Siomai Semarang Curi 675 Celdam Wanita demi Hasrat Seksual

Terpopuler Sepekan

Aksi Bakul Siomai Semarang Curi 675 Celdam Wanita demi Hasrat Seksual

Tim detikJateng - detikJateng
Senin, 13 Mei 2024 07:00 WIB
Foto jumpa pers kasus pencurian celana dalam wanita di  Banyumanik Semarang.
Jumpa pers kasus pencurian celana dalam wanita di Banyumanik Semarang. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Solo -

Beralasan demi memuaskan hasrat seksualnya, seorang pria pedagang siomai keliling di Banyumanik, Kota Semarang, nekat mencuri ratusan celana dalam wanita di sekitar tempat kosnya. Kasus ini jadi salah satu berita terpopuler di detikJateng pekan lalu. Begini kisahnya.

Pedagang siomai asal Bandung itu bernama Jeri. Dia ditangkap warga setelah beraksi di Jalan Tanjungsari RT 02 RW 02 Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 01.50 WIB.

"Pelaku naik pagar rumah dan mengambil CD (celana dalam) sebanyak 3 pieces (dari jemuran). Habis ambil pelaku keluar dan di luar sudah ada warga yang mengamankan. Gerak-gerik pelaku dilihat warga. Karena warga sekitar banyak yang kehilangan CD. Warga saat itu sudah siaga," kata Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso di Mapolsek Banyumanik, Sabtu (4/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jeri kemudian dibawa ke Polsek Banyumanik dan menjalani pemeriksaan. Polisi juga memeriksa tempat kosnya yang tak jauh dari lokasi kejadian. Di kos itu polisi menemukan ratusan celana dalam wanita yang dicuri sejak 2022.

"Setelah itu cek rumah kosnya, ditemukan kurang lebih 675 CD. Kurang lebih setahun. Barang bukti kondisinya ditumpuk. Jadi ambil-pakai-tumpuk. Beliau ini penjual siomay," ungkap Ali.

ADVERTISEMENT

Pengakuan Pelaku

Saat dihadirkan di Mapolsek Banyumanik, Sabtu (4/5), Jeri mengaku mencuri celana dalam wanita untuk memenuhi hasrat seksualnya.

"Awalnya saya kepingin kayak open BO, tapi nggak punya cukup dana. Terus ketika saya jalan membeli sesuatu, lewat dan melihat ada seperti itu, spontan mengambilnya untuk puaskan hasrat," ucap Jeri saat itu.

Tak hanya mencuri, Jeri juga mengaku memakai celana perempuan itu. "Ada rasa sedikit puas dan bisa meredam hasrat seksual. Saya pakai, buat kerja (jualan siomai) juga," ujar Jeri.

Jeri mengaku lokasi sasarannya ialah di sekitar tempat kosnya. Asalkan ada celana dalam perempuan maka dia akan ambil. "Ada yang sekitar 15 (celana dalam) satu tempat. Di daerah Tanjung Sari semua. Saya random, ada kos keluarga juga," kata dia.

Atas perbuatannya, Jeri terancam dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads