"Ini adalah kasus yang sangat menonjo,l kasus ini sangat meresahkan masyarakat karena menggunakan senjata api," kata Irjen Luthfi kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
Luthfi menjelaskan, kasus tersebut bisa terungkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Usai kejadian polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku penembakan.
"Jajaran Reserse, dalam waktu 4 jam bisa kita ungkap dan tangkap pelakunya. Yang bersangkutan pukul 07.30 WIB berhasil kita amankan," terangnya.
Pelaku utama yang ditangkap adalah Anang Yusuf Riyanto (32). Pelaku merupakan warga Kota Bandung, Jawa Barat.
"Hasil pengembangan yang kita lakukan bahwa benar yang bersangkutan adalah pelaku di mana identitasnya adalah Anang dengan pekerjaan swasta," jelasnya.
Usai melakukan penangkapan, polisi kemudian mengembangkan asal senjata yang digunakan. Dari hasil pengembangan tersebut polisi mengamankan dua pelaku berinisial RZ (32) dan AY (29).
"Kita kembangkan, kita tangkap dua pelaku yang menyediakan senjata. Kita tangkap pelaku dan kita dapatkan pelaku beli ke dua tersangka yang sudah kita amankan yaitu RZ (32) dan AY (29). Tersangkanya ada tiga," ungkapnya.
Pelaku utama dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang lain atau pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Serta UU Darurat kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sedangkan kedua pelaku penjual senjata api dikenakan UU Darurat dengan ancaman tersebut.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria yang bekerja sebagai juru parkir di Hotel Braga, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas dilaporkan tewas. Korban merupakan Fajar Subekti (38) yang mengalami luka tembak di sekitar dada.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan saat dimintai konfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya peristiwa ini terjadi pada dini hari tadi.
"Dapat kami jelaskan memang betul ada terjadi penembakan terhadap seorang laki-laki sekitar pukul 03.45 WIB pagi dini hari tadi di parkiran Hotel Braga daerah Sokaraja, Banyumas," kata Andryansyah kepada wartawan, Sabtu (27/4).
(apl/dil)