Artis Rio Reifan kembali terjerat kasus narkoba untuk kelima kalinya. Dalam penangkapannya kali ini Rio mengaku khilaf lagi-lagi mengonsumsi narkoba.
"Dia masih bilang 'saya khilaf' atau segala macam. Tapi masih kami dalami alasan sebenarnya Motifnya apa yang bersangkutan menggunakan narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga pada wartawan Minggu (28/2/2024), dilansir detikNews.
Diketahui, ini bukan kali pertama Rio Reifan berurusan dengan polisi terkait penyalahgunaan narkotika. Rio Reifan pernah ditangkap 4 kali sebelumnya, yakni pada tahun 2015, 2017, 2019 dan terkahir pada tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Panjiyoga mengatakan Rio Reifan sendiri baru bebas Februari 2024 usai dihukum terkait penyalahgunaan narkotika sebelumnya. Hingga kini pihak kepolisian masih mendalami barang bukti yang digunakan Rio Reifan.
Ditangkap di Rumah
Sementara itu, penangkapan Rio bermula dari adanya informasi dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penangkapan pada Rio di rumahnya kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (26/4/2024) malam.
Aktor 39 tahun itu ditangkap dalam keadaan sadar dan sedang tidak mengonsumsi narkoba.
"Seorang diri ditangkap di rumahnya. Tidak (setelah menggunakan narkotika)," kata Panjiyoga kepada wartawan, Minggu (28/4/2024), dilansir detikNews.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita beberapa barang bukti. Mulai dari tiga paket kecil sabu hingga 12 pil alprazolam.
"Pada saat kami melakukan penangkapan ada barang bukti di tersangka. Tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir aprazolam jenis psikotropika," lanjutnya.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan tes urine yang menunjukkan bahwa Rio positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. "Untuk urine pemeriksaan sementara positif. Besok kita akan lakukan cek kesehatan terhadap tersangka RR," jelasnya.
(cln/cln)