Ojol Tewas Ditusuk Penumpang di Magelang, Korban-Pelaku Perjalanan dari Jakarta

Ojol Tewas Ditusuk Penumpang di Magelang, Korban-Pelaku Perjalanan dari Jakarta

Eko Susanto - detikJateng
Kamis, 25 Apr 2024 18:04 WIB
Pelaku perampasan sepeda motor milik driver ojol yang ditangkap Reskrim Polresta Magelang dihadirkan dalam jumpa pers, Kamis (25/4/2024).
Pelaku perampasan sepeda motor milik driver ojol yang ditangkap Reskrim Polresta Magelang dihadirkan dalam jumpa pers, Kamis (25/4/2024). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Driver ojek online (ojol), Sansan Andriawan (37) tewas ditusuk penumpangnya, Supriyono di Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Terungkap keduanya dalam perjalanan dari Jakarta dengan tujuan Klaten.

"Berangkat dari berangkat dari Jatinegara, Jakarta, Selasa (23/4), sekitar pukul 14.30 WIB," kata Supriyono saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Kamis (25/4/2024).

Supriyono merupakan warga Sekarbolo, Kecamatan Wedi, Klaten. Sedangkan korban, Sansan warga Kampung Cisaradan RT 04 RW 08, Desa Situsari, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan pelaku sejak awal memiliki motif ingin merampas harta benda milik korban. Pelaku dan korban awalnya bersepakat melalui offline. Pelaku minta diantar dari Jakarta ke Klaten dengan kesepakatan biaya Rp 1 juta.

"Pemesan offline. Memang hanya modusnya saja untuk merampas barang atau menipu. Kan kesepakatan awal Jakarta-Klaten Rp 1 juta, namun faktanya kan tidak sampai (Klaten)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Mustofa menegaskan, alasan menuju Klaten tersebut hanya kedok. Sedangkan niat utama pelaku untuk mengambil barang milik korban.

Sebelum berangkat menuju Klaten, pelaku juga telah mempersiapkan diri dengan membeli gunting di pasar daerah Jatinegara.

"Ke Klaten itu hanya kedok. Niatnya sepanjang jalan hanya dua hal, kalau nggak bisa tipu, ya merampas," kata dia.

Supriyono yang pekerja serabutan ini mengaku saat berangkat membawa bekal uang Rp 700 ribu. Uang tersebut dalam perjalanan untuk membeli rokok, minuman, dan bahan bakar minyak (BBM).

Diberitakan sebelumnya, driver ojol, Sansan Andriawan (37) menjadi korban penusukan dan motornya dirampas oleh penumpangnya di kawasan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Pelaku bernama Supriyono akhirnya berhasil ditangkap polisi, sedangkan korban akhirnya meninggal dalam perawatan di rumah sakit.

Kejadian perampasan motor tersebut terjadi di Jalan Mayjen Bambang Sugeng atau kawasan Mertoyudan, Rabu (24/4) sekitar pukul 03.00 WIB. Awalnya korban ditemukan tergeletak di jalan yang disangka jadi korban kecelakaan lalu lintas.

Korban yang saat itu tidak diketahui identitasnya dilarikan menuju RSUD Merah Putih. Namun, tim medis yang melakukan pemeriksaan curiga dengan luka yang diderita korban. Sementara polisi yang menerima laporan melakukan olah TKP.

"Ternyata dari hasil olah TKP dan pemeriksaan korban ada luka yang diduga akibat karena benda tajam. Kemudian ditindaklanjuti Opsnal Polresta Magelang menggunakan data yang ada. Korban saat ditemukan tidak ada identitas sama sekali, ditelusuri korban warga Jawa Barat," kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa dalam konferensi pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Kamis (25/4).

Mustofa melanjutkan, dari hasil olah TKP dan penelusuran, ternyata bukan peristiwa kecelakaan lalu lintas namun peristiwa pencurian dengan kekerasan.

"Di TKP, pelaku melakukan penusukan, kemudian jatuh. Dari TKP, pelaku membawa kendaraan (milik korban)," ujarnya.

Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (24/4) siang. Saat itu pelaku ditangkap di wilayah Kendal ketika berupaya kabur ke Jakarta.

"Korban yang sempat dirawat lebih dari 1x24 jam, barusan, kita mendapatkan informasi dari rumah sakit bahwa korban kurang lebih setengah jam yang lalu (sekitar pukul 12.00 WIB) korban dinyatakan meninggal dunia," kata Mustofa.

Dalam kasus ini untuk barang bukti yang diamankan antara lain helm warna kuning bertulis Maxim, uang Rp 243 ribu, gunting untuk melukai korban, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam F 4404 FEC.

"Pasal yang kita sangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHP, jadi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun hukuman penjara," tegasnya.




(rih/dil)


Hide Ads