Pria Tewas Dikeroyok Pakai Sajam di Demak, Tersangka: Istri Saya Dilecehkan

Pria Tewas Dikeroyok Pakai Sajam di Demak, Tersangka: Istri Saya Dilecehkan

Mochamad Saifudin - detikJateng
Kamis, 25 Apr 2024 14:25 WIB
Konferensi pers kasus pembunuhan di Polres Demak, Kamis (25/4/2024).
Konferensi pers kasus pembunuhan di Polres Demak, Kamis (25/4/2024). Foto: Mochamad Saifudin/detikJateng
Demak -

Satreskrim Polres Demak menangkap tiga tersangka kasus pembunuhan berencana dengan cara pengeroyokan menggunakan senjata tajam di Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Demak. Salah satu tersangka mengaku emosi setelah mendapat kabar istrinya dilecehkan oleh korban.

Wakapolres Demak, Kompol Aldino Agus Anggoro mengatakan tiga tersangka itu inisial DW (25), BB (24), MD (15). Tiga pria itu warga Kecamatan Welahan, Jepara. Adapun korbannya pria inisial PAS (27) warga Kecamatan Mijen, Demak.

Pembunuhan itu terjadi di persawahan Desa Mijen pada Minggu (21/4) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban tewas usai dibacok dan ditusuk. Barang bukti yang diamankan polisi meliputi celurit, parang sekitar 40 cm, dan motor milik pelaku.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi menjelaskan, dini hari itu para pelaku mencari-cari korban dan akhirnya menemukan korban sedang di persawahan. Saat itu korban bersama dua temannya. Kemudian korban meminta kedua temannya pergi membeli miras. Saat korban sendirian, para pelaku langsung mengeroyoknya.

"Ketiga pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membacok, mengenai tangan kiri dan kanan, kaki kiri dan kanan, paha, perut, dan kepala bagian belakang," kata Winardi.

"Korban mengalami pendarahan hebat karena mengalami putus nadi dan tidak bisa diselamatkan," sambungnya.

Tak lama setelah kejadian, pelaku ditangkap di rumah keluarganya di Jepara. Pelaku sempat menghilangkan barang bukti berupa celurit yang dibuang ke sungai.

"Itu dibuang di sungai sekitar Muryolobo, Jepara. Alhamdulillah kami Sat Opsnal berhasil mengungkap perkara ini dengan menemukan para tersangka dan menemukan alat bukti yang telah dibuang di sungai," kata Winardi.

Menurut Winardi, korban dan pelaku DW pernah melakukan tindak pidana pencurian motor dan keduanya pernah menjalani hukuman di Jepara.

"(Pembunuhan) Sudah direncanakan oleh pelaku, karena DW ini dendam dengan korban. Kita sudah memintai keterangan baik istri maupun pelaku, jadi itu informasinya valid terhadap pelecehan istri pelaku," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

"Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana, subsider pembunuhan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, sesuai dengan Pasal 338 KUHPidana, serta pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun sesuai dengan Pasal 70 KUHPidana," pungkasnya.

Sementara itu DW mengaku membunuh korban lantaran dendam.

"Iya, dendam sudah lama. Kemudian ditambah istri saya dilecehkan itu. Saya datangi hari itu juga," ujar DW saat dihadirkan di konferensi pers.




(dil/apl)


Hide Ads