Pengedar Ditangkap Bawa Sabu 1 Kg di Semarang, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Ditangkap Bawa Sabu 1 Kg di Semarang, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 24 Apr 2024 19:45 WIB
Anggya Ade Irawan (30), pengedar narkoba ditangkap di Semarang. Dia memiliki 1 kg sabu dan ratusan butir ekstasi, Rabu (24/4/2024).
Anggya Ade Irawan (30), pengedar narkoba ditangkap di Semarang. Dia memiliki 1 kg sabu dan ratusan butir ekstasi, Rabu (24/4/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Semarang membekuk pengedar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1 kg. Diduga tersangka masih satu jaringan dengan gembong narkoba Fredy Pratama.

Tersangka adalah Anggya Ade Irawan (30) yang dibekuk Kamis (11/4) lalu di Jalan Sri Wibowo, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Saat ditangkap dia juga kedapatan membawa ratusan pil ekstasi.

"Diamankan sabu satu kilogram dan 263 butir ekstasi. Tersangka Anggya Ade Irawan. Dari informasi masyarakat ada kurir atau tersangka akan menjual sabu atau membawa sabu. Kemudian dilakukan penangkapan," kata Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (24/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka mengaku mendapat kiriman barang tersebut dari Sumatera. Oleh pengirimnya dia diberi perintah untuk mengedarkan. Sabu seberat 1 kg itu dikemas dalam wadah bergambar teh Cina yang identik dengan modus yang dilakukan oleh jaringan Fredy Pratama.

"Betul ini kemasan yang dipakai jaringan Fredy Pratama. Ada dugaan satu jaringan," jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra di kesempatan yang sama.

ADVERTISEMENT

Sementara itu pelaku Anggya mengaku sudah empat kali mendapat kiriman dan paket 1 kg itu yang paling banyak. Dia rencananya akan memecah dan mengedarkan di Kota Semarang.

"Mau jual ke Semarang. Langsung satu kilo. Saya cuma disuruh. Sudah dikirim empat kali, sebelumnya inex. Upah dapat Rp 3 juta. Jadi barangnya ditaruh di jalan. Saya juga pakai sabu," kata Anggya yang dihadirkan dalam jumpa pers.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 122 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan banyaknya barang bukti, tersangka terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.




(ahr/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads