Motif Pembunuhan Pegawai Toko di Sukoharjo: Pelaku Incar THR Korban

Motif Pembunuhan Pegawai Toko di Sukoharjo: Pelaku Incar THR Korban

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 24 Apr 2024 12:36 WIB
Konferensi pers di Polda Jateng, Semarang, Rabu (24/4/2024), soal kasus pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan terbungkus plastik di Sukoharjo.
Konferensi pers di Polda Jateng, Semarang, Rabu (24/4/2024), soal kasus pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan terbungkus plastik di Sukoharjo. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Pelaku utama pembunuhan wanita penjaga toko di Sukoharjo berinisial S (22) mengungkapkan motif aksi sadisnya. Dia mengaku mengincar uang tunjangan hari raya (THR) korban yang baru saja diperoleh.

Pelaku utama yaitu Dwi Prasetyo (23) warga Sukoharjo yang merupakan teman korban. Saat kejadian pada 8 April lalu, Dwi mengaku korban meminta diantar untuk beli makan.

"Dia minta diantar makan. Dia cerita habis dapat THR," ujar Dwi saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jateng, Semarang, Rabu (24/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Dwi berencana mengincar THR korban sekitar Rp 5 juta itu dengan mengajak pelaku Rovi Muhamat Saputro (21). Rovi lalu mengajak pelaku Gilang S (29).

"Saya ngajaknya Rovi, terus Rovi ngajak Gilang. Ya, memang mau ambil (THR). Kami ambil uangnya dan handphone," ujar Dwi.

ADVERTISEMENT

Saat kejadian di lokasi sepi, Dwi menjerat leher korban dengan sabuk berlogo perguruan silat yang dia bawa. Setelah korban meninggal ternyata dua pelaku lain menghantam korban dengan batu besar.

"Saya jerat pakai sabuk. Yang pakai batu mereka. Rovi yang tutupi plastik dapat di sana," ujarnya.

Jenazah korban ditemukan di dekat Makam Mawar Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo pada Minggu (14/3) pagi. Pelaku kemudian satu per satu ditangkap oleh Polres Sukoharjo dan Jatanras Polda Jateng.

Barang bukti yang diamankan yaitu motor, tas selempang milik pelaku, jaket, batu, tapi sabuk, jilbab, dan uang Rp 100 ribu. Batu yang cukup besar juga menjadi barang bukti karena sempat dihantamkan ke korban.

Pasal yang dijeratkan kepada pelaku yaitu Pasal 340 KUHP, atau Pasal 339 KUHP, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.




(rih/dil)


Hide Ads