Selebgram Chandrika Chika ditangkap saat menggelar pesta ganja bersama seorang atlet e-sport dan 4 orang lainnya. Keenamnya ditangkap di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kronologi
Penangkapan dilakukan pihak kepolisian setelah adanya laporan. Setelah melakukan penyelidikan polisi menangkap enam orang tersebut, pada Senin (22/4/2024) malam.
Mereka yang berada di lokasi yakni perempuan AT (24), perempuan MJ (22), laki-laki AMO (22), Chandrika Chika atau CK (20), laki-laki BB (25), dan atlet e-sport berinisial AJ (27).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan laporan dari masyarakat dari salah satu hotel ini dijadikan sebagai tempat digunakan penyalahgunaan tindak pidana narkotika. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan pada saat di TKP ditemukan ada enam orang," kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras kepada wartawan, Selasa (23/3/2024).
Dijelaskan lebih lanjut, mereka menggunakan narkoba jenis ganja liquid yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik. Mereka pun menggunakan barang haram tersebut secara bergantian.
"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pod atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," jelasnya.
"Kami jelaskan bahwa alat bukti yang kita amankan pod liquid fave ini digunakan secara bergantian," tambahnya.
Alasan Konsumsi Ganja
Polisi mengungkapkan tak ada alasan khusus Chika dan lima lainnya mengonsumsi ganja. Keenamnya menganggap penggunaan ganja dalam satu circle merupakan hal yang lumrah.
"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tijuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa tidak," ucap AKP Rezka.
"Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," tambahnya.
Jadi Tersangka
Chika dan 5 orang lainnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Mereka dihadirkan langsung dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (23/4/2024) malam.
Keenamnya terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Mereka tampak tertunduk lesu dan tak mengucapkan sepatah kata pun.
"Perlu saya jelaskan 6 orang yang diamankan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Rezka.
Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun," ujarnya.
(cln/cln)