Pelaku penusukan sopir Batik Solo Trans (BST) di Halte Rumah Sakit (RS) UNS Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada Kamis tiga pekan lalu telah ditangkap. Pelaku berinisial AR (37) warga Kecamatan Ngawen, Gunungkidul, DIY.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, hasil pemeriksaan rekaman CCTV dan pemeriksaan empat orang saksi mengarah ke AR. Dia sempat bersembunyi di rumah kakaknya di wilayah Kabupaten Karanganyar sebelum ditangkap.
"Pelaku sempat kabur ke Karanganyar. (Ditangkap) di Karanganyar," kata Sigit saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (22/4/2024).
![]() |
Selama buron, pelaku disebut sempat mencoba menghilangkan barang bukti. Dia sempat membakar jaket yang dia kenakan saat kejadian. Dia juga mengubur pisau di kebun belakang rumahnya. Adapun motor yang dia gunakan, yaitu Yamaha Fino, telah diubah warnanya dari putih-hitam menjadi merah-hitam.
"Untuk menghilangkan barang bukti, kendaraan diubah warna menjadi merah, pisau ditanam, dan jaket dibakar," kata Sigit.
Dari penelusuran polisi, pelaku juga diketahui sebagai residivis. Dia pernah masuk penjara karena kasus yang berbeda.
"Kita cek data di Reskrim, pelaku pernah melakukan tindak pidana dan pernah masuk (penjara). Riwayatnya pelaku curanmor masuk, dan penipuan masuk," ucap Sigit.
Diketahui, penusukan sopir BST itu terjadi pada Kamis (4/4/2024) sekira pukul 11.00 WIB. Awalnya, pelaku yang mengendarai motor di jalan Ahmad Yani Kartasura terserempet BST yang dikemudikan korban inisial AY (57).
BST yang dikendarai korban saat itu hendak berhenti di Halte RS UNS. Tidak terima terserempet, pelaku langsung menghadang BST tersebut. Sambil marah-marah, pelaku kemudian masuk ke dalam bus.
"Tidak ada rencana, namun pada saat mengendarai motor, BST menyenggol. Motifnya kesal dan sakit hati. Lalu memberhentikan BST, dan melakukan penusukan, lalu kabur. Pelaku habis menjenguk saudara di RS Moewardi Solo," jelas Sigit.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di bahu dan dilarikan ke RS UNS. Saat ini korban dalam rawat jalan.
Dari pengakuannya, pelaku merasa kesal karena terserempet BST, hingga melakukan aksi penusukan menggunakan pisau. Pisau itu memang selalu dibawa pelaku.
"Itu (pisau) buat jaga karena saya pulang kerja malam," kata AR.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau, motor pelaku, pakaian korban, dan pelaku. Akibat perbuatannya, AR terancam Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2 tahun.
(dil/apu)