Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo pada Jumat (19/4) pukul 03.00 WIB.
"Hasil dari pemeriksaan 15 saksi, dan gelar perkara mengarah lebih dari 1 oramg pelaku, yakni D dan RMS. Dari hasil penyidikan, sekira pukul 03.00 WIB beserta beserta barang bukti yang ada di rumahnya, pelaku RMS ditangkap," kata Sigit saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (22/4/2024).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan motor RMS yang digunakan sebagai sarana, pakaian korban berupa hoodie, dan uang Rp 100 ribu. RMS ternyata turut merencanakan aksi pembunuhan dan perampokan yang diotaki oleh D.
"Pelaku ikut merencanakan sebelum kejadian. Kemudian membantu melarikan, dan membantu menjual handphone atau hasil dari tindak pidana," jelasnya.
Sigit mengatakan kejadian itu sudah direncanakan D dan RMS satu minggu sebelum dilakukan.
Akibat perbuatannya, RMS terancam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau pasal 56 KUHP, tentang perampasan dan pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, jasad S ditemukan di dekat Makam Mawar Jatisobo pada Minggu (14/4) lalu. Dari hasil autopsi, korban sudah meninggal dunia sekitar 5 hari setelah ditemukan.
Dalam kasus itu, barang berharga milik wanita penjaga toko itu yang berupa motor jenis Honda Beat, handphone, dan uang korban sebanyak Rp 5 juta raib.
Sigit mengatakan motor korban diambil dan dijual oleh terduga pelaku berinisial DP. Hal itu terungkap dari keterangan salah satu saksi yang diperiksa pihak kepolisian.
"Kami memeriksa saksi berinisial I, darinya didapati keterangan bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, dirinya diajak terduga pelaku berinisial DP menjual sepeda motor milik korban," kata Sigit melalui siaran pers yang diterima detikJateng, Jumat (19/4).
Motor korban berjenis Honda Beat warna hitam, dengan nama kepemilikan ibu korban, Karni. Motor itu dijual kepada LD, warga Karanganyar yang saat ini ditetapkan sebagai saksi.
"Motor dijual kepada saksi berinisial LD seharga Rp 4,2 juta," ucapnya.
(ams/apl)