Tak Terima Istri Dipaksa Bayar, Pria di Semarang Celurit Penagih Utang

Tak Terima Istri Dipaksa Bayar, Pria di Semarang Celurit Penagih Utang

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 26 Mar 2024 23:01 WIB
Suwanto saat dihadirkan dalam rilis pers kasus pembacokan yang dia lakukan di Semarang, Selasa (26/3/2024).
Foto: Suwanto saat dihadirkan dalam rilis pers kasus pembacokan yang dia lakukan di Semarang, Selasa (26/3/2024). (Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang -

Suwanto (56), warga Manyaran Kota Semarang harus berurusan dengan polisi karena menyabet penagih utang dengan celurit. Dia tidak terima istrinya dipaksa membayar karena memang belum ada uangnya.

Penganiayaan ini terjadi hari Jumat, 22 Maret 2024 di rumah Suwanto di Jalan Taman Gedongsong Timur, Kota Semarang. Saat itu tepat waktu berbuka, Suwanto mendengar keributan di depan rumah.

Saat dihampiri, istrinya, Soimyatun sedang ribut dengan dua pria yang ternyata menagih utang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kayak bank titil begitu. Ada pemaksaan. Nagih Rp 52 ribu, adanya Rp 20 ribu. Sisanya besok, tapi katanya harus hari ini," Suwanto di Polrestabes Semarang, Selasa (26/3/2024).

Suwanto juga tidak terima dengan kata-kata penagih utang yang kasar termasuk saat mengirim WA ke istrinya. Kesabarannya pun habis, saat sedang bicara dengan korban, Suwanto langsung mengambil celurit.

ADVERTISEMENT

"Saya tidak tahu total utang istri berapa. Saat itu langsung saya sabet sekali kena tangan dia (korban)," ujar pelaku yang berprofesi sebagai sopir mobil pikap itu.

Salah satu penagih utang, Wisnu Cahyadi mengalami luka bacok akibat peristiwa itu. Ia kemudian melapor ke Polsek Semarang Barat.

"Pelaku langsung diamankan di Polsek," kata Kapolsek Semarang Barat, Kompol Andre Bachtiar Winanomo.

"Pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," imbuhnya.




(apu/apu)


Hide Ads