Pabrik obat-obatan terlarang di Kota Semarang digerebek tim Deputi 4 Badan Intelejen Negara (BIN) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS). Lokasi pabrik berada di Kawasan Industri Candi Gatot Subroto, Ngaliyan, Kota Semarang.
Kaposek Ngaliyan, Kompol Indra Romantika membenarkan penggerebekan dilakukan hari Senin (25/3) kemarin. Ia hanya berlaku sebagai Kapolsek setempat dan kegiatan ditangani BBPOM.
"Ada tiga gudang, di gudang kawasan industri Candi Ngaliyan. Blok 5, 6, dan 3. Dari Polrestabes dan saya, Kapolsek Ngaliyan juga merapat ke lokasi untuk koordinasi. Dipastikan benar ada penggeledahan, penggerebekan dan ditemukan barang bukti diduga produksi obat-obatan yang melanggar UU Kesehatan," kata Indra di lokasi pabrik di blok A5/15, Selasa (26/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Balai POM Semarang, Lintang Purba Jaya lewat video yang diterima detikJateng menjelaskan operasi penggerebekan ini merupakan produksi obat yang sering disalahgunakan. Obat tersebut tidak memenuhi standar keamanan.
"Jadi industri ilegal produksi obat di wilayah Semarang ini ada 3 gudang produksi yang dimana merupakan obat yang tidak memenuhi standar keamanan mutu dan produk," ujar Lintang.
Obat yang diproduksi yaitu obat putih dengan logo 'Y' dan ada obat tablet kuning dengan logo 'DMP'. Ia memprakirakan ada 500 juta tablet obat yang diamankan.
"Untuk jumlah produk yang kita amankan untuk 1 gudang aja sekitar 110 juta tablet. Ini baru di satu gudang pertama, belum di gudang lain, sedang kita lakukan penghitungan, saya kira hampir 500 juta tablet ya, ini sedang kita hitung, kalau dari harganya memang kalau dari produknya saja bisa sampai Rp 100-Rp 200 miliar," ujarnya.
(ahr/apu)