Tiga pria di Kabupaten Pati, Jawa Tengah diamankan polisi. Ketiganya diduga telah melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan cara ditimbun di sebuah rumah kosong.
"Satpolairud Polresta Pati ungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, pada hari Rabu (20/03) di rumah kosong Desa Dukuhseti Pati," jelas Kasat Pol Airud, Kompol Hendrik Irawan dalam keterangan tertulis diterima detikJateng, Sabtu (23/3/2024).
Dia menjelaskan ketiganya berinisial MI (30) warga Desa Banyutowo berperan sebagai sopir, AS (18) warga Banyutowo pemilik BBM, dan AR (24) Warga Dukuhseti berperan sebagai kernet mobil pikap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kompol Hendrik menjelaskan, penindakan itu bermula adanya laporan warga terkait dengan penyalahgunaan BBM di rumah kosong Desa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti. Dia mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan dengan melakukan pembuntutan mobil pikap mengangkut jeriken ditutup dengan terpal dari Banyutowo menuju Dukuhseti.
Setelah sampai di lokasi, polisi melakukan pengamanan. Ternyata, di mobil itu didapati 27 jeriken masing-masing berisikan 30 liter jenis solar. Rumah kosong itu pun dijadikan penampungan dan terdapat tujuh turen kapasitas 1.000 liter yang berisikan solar.
"Mobil pikap tersebut mengangkut 27 Jiriken masing-masing berisikan sekitar 30 liter jenis solar dan rumah kosong dijadikan penampungan dan terdapat 7 buah turen kapasitas 1000 liter yang berisikan solar," ungkapnya.
Menurutnya ketiganya kini tengah diamankan di Polresta Pati. Polisi masih mendalami modus penimbunan BBM solar bersubsidi tersebut.
"Tersangka dan barang bukti diamankan menuju ke Kantor Sat Pol Airud Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan," terang dia.
Ketiganya kata dia terancam dengan pasal tindak pidana penyalahgunaan BBM solar bersubsidi. Mereka terandam kurungan penjara enam tahun.
"Ketentuan hukum yang dipersangkakan terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi pemerintah adalah pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhpidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar," pungkas dia.
(apu/apu)