Sempat Buron, Sophia Terpidana Pencucian Uang Diringkus Jaksa di Magelang

Sempat Buron, Sophia Terpidana Pencucian Uang Diringkus Jaksa di Magelang

Eko Susanto - detikJateng
Rabu, 21 Feb 2024 21:59 WIB
Shopia Loretta Hutabarat (48) terpidana kasus pencucian uang ditangkap tim Kejagung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Selasa (20/2/2024).
Sophia Loretta Hutabarat (48) terpidana kasus penipuan dan pencucian uang ditangkap tim Kejagung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Selasa (20/2/2024). Foto: dok. Istimewa
Magelang -

Sophia Loretta Hutabarat (48) terpidana kasus penipuan dan pencucian uang ditangkap tim Kejagung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Sebelumnya Sophia sempat dalam pencarian karena keberadaannya tidak diketahui.

Penangkapan terpidana dilakukan Tim Tangkap Buron (Tabur) di rumahnya, Prajenan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Selasa (20/2). Setelah berhasil ditangkap, terpidana dibawa menuju kantor Kejari Kabupaten Magelang.

Duduk Perkara

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, Aldy Slesviqtor Hermon mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mungkid tahun 2013 silam, Sophia divonis bebas. Kemudian jaksa upaya hukum lanjutan hingga kasasi. Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan kasasi dari jaksa dengan putusan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 3 miliar.

"Di Pengadilan Negeri diputus bebas, langsung jaksa melakukan kasasi. Putusan kasasi terpidana masuk 10 tahun, sesuai dengan tuntutan jaksa dan denda Rp 3 miliar subsider 1 tahun," kata Aldy kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).

Disebutnya, kasus yang menjerat Sophia semacam arisan kemudian uang dari nasabah digunakan untuk trading. Uang yang dikumpulkan juga ada yang ditransfer ke luar negeri.

"Saya kemarin wawancara sama terpidana, ditransfer ke luar negeri, uang-uangnya. Nasabah arisan itu, kalau salah satu nasabah (kerugian) Rp 10,3 miliar," kata Aldy.

Sebelum dilakukan pencarian, lanjutnya, Sophia pernah dipanggil Kejari. Namun dalam pemanggilan tersebut tidak datang hingga akhirnya dilakukan pencarian.

"Sempat dipantau (rumahnya), tapi nggak ada. Terus kemarin kerja sama dengan Tim Intel Kejagung ternyata dilacak ada di rumahnya. Langsung kita datangi secara persuasif, koordinasi sama RW, RT. Akhirnya terpidana kooperatif," katanya.

"Pernah kita pantau tidak ada, baru kemarin dapat info dari Intel Kejagung posisinya ada. (Buronan 10 tahun) Ya kayaknya kesulitan (mencari), pernah kita lakukan upaya nggak ada di tempat," imbuhnya.




(rih/ahr)


Hide Ads