Kakek di Blora Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil 3 Bulan

Kakek di Blora Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil 3 Bulan

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Kamis, 08 Feb 2024 23:54 WIB
Konferensi pers Polres Blora ungkap kasus pencabulan kakek terhadap anak tirinya hingga hamil, Kamis (8/2/2024).
Foto: Konferensi pers Polres Blora ungkap kasus pencabulan kakek terhadap anak tirinya hingga hamil, Kamis (8/2/2024). (dok. Polres Blora)
Blora -

Seorang perempuan warga Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya, berinisial W (70) yang kemudian langsung diamankan polisi. Kasus ini terjadi pada bulan Oktober tahun 2023.

"Kejadian tersebut terjadi di dalam rumahnya sendiri di dalam kamar yang terletak di Desa Plantungan, Kecamatan Blora Kabupaten Blora," ungkap Kapolres Blora, AKBP Jaka Wahyudi saat konferensi pers di Polres Blora, Kamis (8/2/2024).

Jaka mengungkapkan, kejadian tak senonoh ini berawal dari tersangka W yang melihat korban sedang tiduran di ranjang. Kemudian mengajak untuk melakukan hubungan badan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian tersangka ikut tidur dan membisikkan 'Nduk rene tak tambani ben ndang mari, ben iso ndang ngomong tapi syarate kudu gelem tak kawin (berhubungan intim)' ucap W kepada korban. Kemudian korban yang bersedia menjawab 'Iya ayah' dan mengangguk tanda setuju, kemudian tersangka melakukan hubungan intim kurang lebih 5 menit," bebernya.

Pelaku terancam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan hukuman 15 tahun Penjara.

ADVERTISEMENT

"Bahwa kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka ini dilakukan sebanyak 7 kali, hingga korban hamil dan umur kandungan sudah 3 bulan," terang Jaka.




(apu/apu)


Hide Ads