Tawuran Geng Motor di Banyumas, 6 Remaja Ditangkap Warga

Tawuran Geng Motor di Banyumas, 6 Remaja Ditangkap Warga

Anang Firmansyah - detikJateng
Rabu, 07 Feb 2024 19:16 WIB
Barang bukti senjata tajam yang dibawa remaja dalam tawuran antar geng motor di jalan raya Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, Rabu (7/2/2024).
Foto: Barang bukti senjata tajam yang dibawa remaja dalam tawuran antar geng motor di jalan raya Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, Rabu (7/2/2024). (dok. Polresta Banyumas)
Banyumas -

Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan enam remaja yang masih di bawah umur karena membawa senjata tajam. Mereka diamankan saat melakukan tawuran antar geng motor di Jalan Desa Pengabetan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan remaja tersebut di antaranya berinisial AB (16), BP (16), RA (17), MH (16), MI (17) dan RP (17). Semua pelaku merupakan warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

Andryansyah menjelaskan peristiwa tawuran tersebut terjadi pada Selasa (6/2/2024) dini hari. Saat itu ada warga yang menjumpai segerombolan remaja membawa senjata tajam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekitar pukul 01.00 WIB ada seorang warga melihat segerombolan diduga geng motor karena mereka membawa senjata tajam di antaranya celurit. Kemudian terjadi bentrokan di depan Apotik Jalan Desa Pangebatan RT 01 RW 01 ikut Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas," kata Andryansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (7/2/2024).

Saat terjadi tawuran ada salah satu remaja yang kabur dan masuk ke konter pulsa milik warga yang masih buka. Remaja tersebut langsung diamankan ke balai desa dan dilaporkan ke polsek setempat.

ADVERTISEMENT

"Setelah itu, salah satu anak dari geng motor tersebut lari ke dalam konter yang berada di sekitar Desa Pangebatan. Kemudian anak tersebut diamankan oleh warga masyarakat dan dibawa ke balai desa, selanjutnya warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karanglewas," terangnya.

Dari keterangan yang didapat pemicu tawuran tersebut dikarenakan adu kekuatan. Kedua geng motor saling menantang dan janjian untuk tawuran.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa 1 buah pipa besi, 1 buah arit kecil, 1 buah corbek dan 2 buah celurit.

Keenam pelaku tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam.




(apu/ahr)


Hide Ads