Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti kasus penembakan yang menewaskan Yuda Bagus Setiawan di Tohudan, Colomadu, Karanganyar. Barang bukti itu di antaranya senjata api (senpi) jenis pistol dan proyektil.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan jajarannya menemukan barang bukti tersebut dari hasil olah TKP. Barang bukti ada yang dari tersangka SR, dan juga dari kelompok yang mendatangi lokasi.
"Berdasarkan olah TKP di lokasi kejadian, ditemukan barang bukti yang ada di lokasi berupa satu buah senjata api jenis pistol, dua proyektil peluru, lima selongsong peluru. Sorban korban dan pisau besar yang dibawa korban," katanya di Mapolres Karanganyar, Kamis (1/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, polisi juga mengamankan CCTV yang berada di lokasi. Selanjutnya dilakukan pencocokan antara barang bukti dan rekaman CCTV.
"Kami juga menyita CCTV yang ada di lokasi tersebut. Dari serangkaian peristiwa kami cocokkan CCTV yang ada, kemudian selongsong, proyektil serta senpi yang dilakukan pelaku kita lakukan uji balistik. Dan hasil laboratorium forensik menyatakan senjata api dan selongsong sama persis," ucapnya.
Sementara itu mengenai senjata api tersebut, Johanson mengatakan dari pengakuan tersangka SR senpi tersebut dibeli di wilayah Klaten. Pihaknya juga akan mendalami yang menjual senpi tersebut.
"Dari pengakuan pelaku SR senpi tersebut dibeli dibeli dari seseorang di wilayah Klaten. Kita masih dalami siapa yang menjual, jadi kita dalami nanti. Ini akan ada satu peristiwa di peristiwa yang lain, akan kita kembangkan. Jadi, pengakuannya dibeli di Klaten," jelasnya.
Tersangka SR juga sempat ditanya harga senpi yang dibeli tersebut. SR menjawab bahwa senjata api itu dibeli seharga Rp 3 juta.
"Tiga juta," kata SR di kesempatan yang sama.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Tengah mengamankan tiga pelaku kasus penembakan pria bernama Yudha Bagus Setiawan di Colomadu pada Jumat (26/1) malam lalu. Polisi mengamankan tersangka utama inisial SR alias Kopek di Kendal yang hendak melarikan diri ke Kalimantan.
Selain SR, polisi juga berhasil mengamankan tersangka lainnya yakni DE alias Erik dan tersangka P alias Paintit. Tersangka utama diamankan pada Senin (29/1) saat hendak kabur ke Kalimantan.
Diberitakan sebelumnya, korban Yuda Bagus Setiawan (32), pria asal Boyolali tewas diduga terkena tembakan. Insiden ini disebut bermula saat korban dan kelompoknya bermaksud membubarkan judi sabung ayam di kawasan Colomadu, Karanganyar.
(apu/rih)