Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Salaman Magelang, Ada 12 Adegan

Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Salaman Magelang, Ada 12 Adegan

Eko Susanto - detikJateng
Rabu, 31 Jan 2024 15:02 WIB
Rekonstruksi kasus suami bunuh istri di Salaman, Magelang, Rabu (31/1/2024). Tersangka Surochmat hadir langsung.
Rekonstruksi kasus suami bunuh istri di Salaman, Magelang, Rabu (31/1/2024). Tersangka Surochmat hadir langsung. Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Polresta Magelang menggelar rekonstruksi kasus suami bunuh istri di Salaman. Ada belasan adegan dalam rekonstruksi ini.

Rekonstruksi berlangsung di kompleks Mako Polresta Magelang demi alasan keamanan. Tersangka Surochmat (44) dihadirkan secara langsung.

Surochmat menjalani 12 adegan pembunuhan dengan korban istrinya sendiri yang belum lama dinikahi, Andriyani (50) warga Kwaderan, Kajoran, Kabupaten Magelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikJateng, adegan rekonstruksi dimulai saat korban diantar anaknya menuju rumah tersangka. Kemudian korban sampai rumah tersangka di Dusun Karanganyar, Desa Krasak, Kecamatan Salaman.

Korban saat tiba marah-marah kepada suaminya karena dihubungi berulang kali tidak ada jawaban. Hal ini karena sejak sore handphone di-charger dan pelaku baru saja pulang dari tahlil.

ADVERTISEMENT

Tersangka kemudian mengantarkan istrinya menuju tukang pijat. Mereka berboncengan naik sepeda motor, namun di tengah jalan korban membandingkan dengan suami sebelumnya. Hal inilah yang membuat tersangka sakit hati.

Selain itu, korban meminta sejumlah uang kepada tersangka. Hal itu membuat tersangka tambah emosi dan mencekik korban hingga terjatuh.

"Setelah jatuh, saya cekik lagi," kata tersangka dalam rekonstruksi, Rabu (31/1/2024).

Terkait pelaksanaan rekonstruksi, Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba mengatakan, rekonstruksi ini dilaksanakan hasil koordinasi dengan kejaksaan khususnya P16 atau jaksa peneliti berkas perkara kasus pembunuhan di Salaman.

"Kita laksanakan hari ini di dalam Polresta karena menyangkut alasan keamanan daripada tersangka sendiri," kata Rifeld.

"Kita laksanakan ada sekitar 12 adegan di mana pelaksanaan ini melibatkan baik penyidik baik kejaksaan, kemudian dari pengacara yang kami tunjuk untuk mendampingi tersangka. Ini untuk menyaksikan terkait reka ulang atau rekonstruksi yang dilakukan Polresta Magelang," lanjutnya.

Dalam rekonstruksi, kata Rifeld, tidak terungkap fakta baru. Pembunuhan tersebut dilakukan karena pelaku sakit hati dengan korban.

"Fakta baru nggak ada masih seperti keterangan awal di mana proses kejadian ini bermula dari dia sakit hati, melakukan cekikan. Membenturkan kepala korban kemudian menggeser korban dari posisi awal ke lokasi ditemukan jenazah. Fakta baru ditemukan tidak ada, namun kita mencocokkan hasil autopsi hasil pemeriksaan penyidik dan keterangan tersangka," sambung Rifeld.




(rih/apl)


Hide Ads