Buron 2 Tahun, Begal di Sukoharjo Ditangkap Saat Pulang ke Rumah

Buron 2 Tahun, Begal di Sukoharjo Ditangkap Saat Pulang ke Rumah

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 31 Jan 2024 12:12 WIB
Begal berinisial AHW (33) warga Solo, saat diperiksa di Polres Sukoharjo. Foto diunggah Rabu (31/1/2024).
Foto: Begal berinisial AHW (33) warga Solo saat diperiksa di Polres Sukoharjo. Foto diunggah Rabu (31/1/2024). (dok. Humas Polres Sukoharjo)
Sukoharjo -

Satreskrim Polres Sukoharjo mengamankan buronan begal berinisial AHW (33). Tersangka diamankan di rumahnya di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Dimas Bagus mengatakan tersangka sempat buron selama dua tahun. Sebelumnya, AHW melakukan aksi pembegalan di Desa Karangwuni, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

"AHW menjadi DPO selama kurang lebih 2 tahun," kata Dimas kepada awak media, Rabu (31/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat melancarkan aksinya, AHW dibantu rekannya berinisial NAP. Saat itu, kedua tersangka menjambret tas milik korban YN, dengan cara menarik tas secara paksa dari korbannya, saat korban mengendarai sepeda motor.

Usai kejadian itu, NAP terlebih dahulu diamankan kepolisian. AHW berhasil melarikan diri selama dua tahun, sebelum dia diamankan di rumahnya pada Rabu (17/1) lalu.

ADVERTISEMENT

"Pelaku mengira bahwa polisi sudah lupa terkait kasusnya, sehingga pulang ke rumah," jelas Dimas.

Untuk menghindari kejaran petugas, tersangka melarikan diri di kawasan Boyolali. Dimas menjelaskan, pelaku di sana menyewa rumah kos.

Sementara uang hasil jambret itu digunakan tersangka untuk membeli obat-obatan terlarang.

"Di Boyolali menyewa kos dan sempat bekerja. Terkait terlibat kasus kejahatan yang lain atau tidak, kami masih dalami," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, AHW akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP, tentang kekerasan atau pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.




(apu/rih)


Hide Ads