Polresta Magelang menangkap dua pelaku kasus penipuan. Pelaku utama pria berinisial RS (36) telah beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku RS warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Satu pelaku lainnya adalah pria inisial II alias Iwuk (43) selaku penadah, warga Jogonalan, Kabupaten Klaten. Mereka berdua pernah mendekam di Lapas Cebongan, Sleman.
Dalam setiap aksinya, pelaku RS beraksi seorang diri. Hasil kejahatan kemudian diberikan kepada penadahnya, II. Adapun sasaran adalah yang memiliki sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu korbannya warga Kabupaten Magelang diperdayai pelaku sehingga kehilangan sepeda motor Honda Beat.
Perbuatan pelaku dilakukan antara bulan Juni 2023 hingga Oktober 2023. Dalam rentang waktu tersebut pelaku telah beraksi sebanyak 14 kali terdiri 9 kali di wilayah hukum Polresta Magelang. Kemudian 5 kali beraksi di wilayah hukum Polresta Sleman.
"RS sebagai pelaku utama dan Iwuk sebagai penadah. Kronologisnya, RS tanggal 19 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, datang ke Lapangan Soepardi dengan naik ojol. Tersangka mendekati korban yang tengah duduk-duduk dan mengajak berkenalan," kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Rabu (3/1/2024).
"Tersangka ini memiliki kelebihan dalam hal public speaking, mampu berkomunikasi, meyakinkan orang. Kemudian, tersangka ini meminta tolong korban untuk diantar menuju Dinas Pertanian dengan alasan untuk menemui temannya," ujar Mustofa.
Kemudian korban mengantar pelaku menuju kantor Dinas Pertanian naik sepeda motor. Setelah berjalan hingga sampai di restoran cepat saji, pelaku meminta untuk menghentikan sepeda motornya. Kemudian, pelaku memberi uang Rp 50 ribu kepada korban untuk memesan makanan dengan dalih buat oleh-oleh temannya.
"Saat itu (korban pesan), kunci masih berada di sepeda motor. Sepeda motor kemudian dibawa oleh tersangka dan mengganti pelat nomor tersebut. Kurang lebih sebulan sepeda motor dipakai tersangka, kemudian baru menghubungi penadah (tersangka II)," katanya.
"Ancaman hukuman pelaku Pasal 378 KUHP, ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, pelaku RS mengakui beraksi di wilayah Magelang dan Sleman. Dari 14 aksi tersebut, lima sepeda motor diberikan kepada II.
"Sasaran orang nongkrong itu relatif duduknya lama. Kemudian diajak ngobrol agak lama. Lima sepeda motor penadahnya II, terus sisanya saya bawa menuju Kediri, Jatim," ujar RS yang dihadirkan dalam konferensi pers.
9 TKP di wilayah Hukum Polresta Magelang
- Awal bulan Juni 2023 di Lapangan Pasturan Muntilan berupa 1 unit Honda Beat warna silver
- Pertengahan bulan Juni 2023 di Lapangan Drh Soepardi 1 unit Yamaha Mio J warna putih
- Sekitar awal bulan Agustus 2023 di Lapangan Pasturan Muntilan berupa 1 unit Honda Beat warna hitam hijau
- Sekitar awal bulan Agustus 2023 di Lapangan Pasturan Muntilan berupa 1 unit Honda Beat warna putih
- Pertengahan bulan Agustus 2023 di Lapangan Drh Soepardi berupa 1 unit Honda Beat warna hitam
- Sekitar awal bulan September 2023 di Lapangan Pasturan Muntilan berupa 1 unit Honda Beat warna merah putih
- Pertengahan bulan September 2023 di Lapangan Drh Soepardi sawitan 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam silver
- Sekitar awal bulan Oktober 2023 di Lapangan Pasturan Muntilan berupa 1 unit Honda Beat warna hitam merah
- Sekitar pertengahan bulan Oktober 2023 di Lapangan Pasturan Muntilan berupa 1 unit Honda Beat warna biru
5 TKP di wilayah hukum Polresta Sleman
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, biru, putih
- 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam biru
- 1 unit sepeda motor Yamaha Frego warna biru
- 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam
(rih/rih)