TPN Bawa Kasus Oknum TNI Keroyok Relawan Ganjar di Boyolali ke Komnas HAM

TPN Bawa Kasus Oknum TNI Keroyok Relawan Ganjar di Boyolali ke Komnas HAM

Anggi Muliawati - detikJateng
Rabu, 03 Jan 2024 15:48 WIB
TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud Md melaporkan kasus penganiayaan yang terjadi kepada relawan oleh oknum anggota TNI di Boyolali Jawa Tengah, ke Komnas HAM. (dok Komnas HAM).
Foto: TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud Md melaporkan kasus penganiayaan yang terjadi kepada relawan oleh oknum anggota TNI di Boyolali Jawa Tengah, ke Komnas HAM. (dok Komnas HAM).
Solo -

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud terus bergulir. Tim Pemenangan Nasional (TKN) Ganjar-Mahfud Md membawa kasus itu ke Komnas HAM.

Mereka menganggap peristiwa pengeroyokan itu melanggar hak asasi manusia.

"TPN Ganjar-Mahfud hari ini menyampaikan laporan kepada Komnas HAM terkait dengan apa yang terjadi di Boyolali. Peristiwa yang terjadi pada 30 Desember (2023) yang lalu," kata Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim dilansir detikNews, Rabu (3/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut peristiwa di Boyolali itu merupakan pelanggaran terhadap hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan lain yang kejam tidak manusiawi.

Dia mengungkapkan ada tujuh orang korban dalam peristiwa itu. Dua di antaranya saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

ADVERTISEMENT

"Kami juga meminta kepada Komnas HAM untuk memberikan perlindungan kepada para korban terutama yang di rumah sakit itu dan yang dirawat jalan dan kepada keluarganya. Harus ada perlindungan oleh Komnas kepada mereka," paparnya.

Lebih lanjut, Ifdhal mendorong agar Komnas HAM melakukan investigasi terhadap kasus itu. Sebab, selain persoalan hukum, terdapat pelanggaran HAM dalam kasus itu.

"Kenapa kami mendorong Komnas HAM untuk melakukan investigasi? Karena publik rancu dengan berbagai informasi yang berkembang pada peristiwa ini," ungkapnya.

Adapun Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi berjanji akan mendalami kasus itu.

"Ada beberapa hal yang perlu kita dalami, misalnya kita butuh kronologis yang lebih rinci dari tim hukum. Kita juga butuh salinan visum. Kita juga masih memerlukan salinan rekaman CCTV dan itu kita akan terus koordinasi dengan tim hukum agar gambaran dari peristiwa itu dapat lengkap, utuh," jelas dia.

Dari sejumlah data dan alat bukti itu nantinya akan digunakan untuk menyimpulkan mengenai ada dan tidaknya pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, enam oknum anggota Yonif 408/Suhbrastha ditetapkan tersangka buntut penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali. Kini mereka ditahan di Denpom IV/4 Surakarta.

Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison membenarkan keenam tersangka yaitu Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M. Richard menyebut keenam oknum sudah ditahan.

"Ya, Mas (ditahan di Denpom IV/Surakarta)," kata Richard lewat pesan singkat, Selasa (2/1).

Penetapan tersangka terhadap enam oknum itu berdasarkan bukti dan keterangan terperiksa. Penyidik dari Denpom IV/4 Surakarta saat ini masih mendalami kasus tersebut.

"Sampai dengan saat ini penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Richard.




(ahr/ams)


Hide Ads