Pasang Logo-Endorse Judi Online Video Viral, 4 Pria Ditangkap di Semarang

Pasang Logo-Endorse Judi Online Video Viral, 4 Pria Ditangkap di Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Sabtu, 16 Des 2023 00:50 WIB
Keempat konten kreator tersebut yakni bernama M. Rizky Ramadhan (24), Krismanto (25), Dimas Suryadaru (25) dan Adityo Fajarkusuma (30). Ini potret para tersangka di Mapolrestabes Semarang, Jumat (15/12/2023)
Keempat komplotan tukang pasang logo dan endorse judi online itu yakni bernama M. Rizky Ramadhan (24), Krismanto (25), Dimas Suryadaru (25) dan Adityo Fajarkusuma (30). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Video viral yang diposting ulang dengan ditambahi logo judi online beredar luas di media sosial. Salah satu komplotan konten kreator yang memasang logo judi online di video viral itu ditangkap di Semarang.

Beberapa waktu terakhir ini netizen sering dibuat gerah karena video-video viral yang diposting akun media sosial dengan banyak follower sudah ditambahi dengan logo atau promosi judi online. Ternyata salah satu kelompok pengunggah ada di Semarang dan berafiliasi dengan perusahaan judi di Kamboja.

Keempat konten kreator tersebut yakni bernama M. Rizky Ramadhan (24), Krismanto (25), Dimas Suryadaru (25) dan Adityo Fajarkusuma (30). Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan total ada empat tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya polisi menangkap tiga orang di Jalan Ngadirgo, Ngadirgo, Mijen, pada Jumat (15/12) pukul 01.00 WIB tadi. Kemudian dalam pengembangan, ditangkap tersangka Rizky.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara secara bersama-sama sebagai endorse judi online dengan cara mengedit video meme dengan logo judi Bonus 138 di dalamnya atau melakukan live streaming judi tersebut di YouTube atau Instagram," kata Donny saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (15/12/2023).

ADVERTISEMENT

Pengakuan Pelaku

Pelaku bernama Rizky mengatakan sudah dua tahun melakukan aksi tersebut. Awalnya ia dihubungi perusahaan judi karena sudah punya banyak subscriber di channel YouTube-nya. Bahkan ia sempat ke Kamboja setahun untuk membuat konten atau memposting video yang sudah ditambahi logo judi.

"Upload konten kayak yang viral di sosmed, kasih logo. Saya kontrak satu tahun di Kamboja," ujar Rizky.

Dalam postingannya yang mempromosikan judi tersebut, ketika ada yang tertarik maka diajak juga bergabung dengan komunitas. Setelah itu akan ditawari melihat live streaming untuk diundi hadiah karena sudah menjadi member. Hadiah paling besar yaitu ponsel.

Barang bukti yang diamankan antara lain komputer, handphone, dan beberapa hadiah untuk giveaway seperti korek, asbak, hingga lampu tidur. Mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.




(alg/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads