Pemuda Semarang Tewas Dikeroyok, Pemicunya gegara Saling Tantang di Medsos

Pemuda Semarang Tewas Dikeroyok, Pemicunya gegara Saling Tantang di Medsos

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 15 Des 2023 20:02 WIB
Pembunuhan di Semarang Utara Berawal dari Saling Tantang di Medsos.
Ilustrasi Polisi menetapkan lima tersangka terkait kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal di Kota Semarang. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang - Polisi menetapkan lima tersangka terkait kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal di Kota Semarang. Satu orang menjadi tersangka dengan jeratan pasal pembunuhan.

Pelaku atas nama Muhammad Rifki (20) warga Kuningan, Semarang Utara, mengatakan awal kejadian yaitu gengnya yang bernama @badut_kendal1 melakukan live streaming Instagram sekitar pukul 02.00 WIB untuk menantang berkelahi. Ternyata geng korban berkomentar dan meminta mereka datang.

"Pertama kumpul di jembatan lagi minum terus live. Kelompok korban nantang, lalu kita ke lokasi dekat panggung. Di situ orangnya udah menunggu terus terjadi war (tawuran), tapi kami kalah jumlah, terus lari," kata Rifki di Polrestabes Semarang, Jumat (15/12/2023).

Ketika berusaha kabur, pelaku utama yaitu Aditya Eka (19) warga Bandarharjo, Semarang Utara, kena sabet senjata tajam oleh korban di punggung kiri. Adit yang membawa celurit langsung berbalik dan membacok leher korban yang diketahui bernama Sobek (19).

"Saya kena punggung kiri. Saya sabet kena leher. Saya lari," ujar pelaku berna Adit.

Pelaku kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal di Kota Semarang.Pelaku kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal di Kota Semarang. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng

Saat mereka kabur, ternyata korban terluka parah karena dua pembuluh nadi di leher putus. Korban meninggal dunia dan dibawa oleh kerabat yang dihubungi.

Adit dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 penjara tahun penjara. Sedangkan empat rekannya yang membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat.

Selain Adit dan Rifki, tiga tersangka lainnya yaitu Yudha Adhi (20), Putra Mafaza (20), dan Victor Aradiwansyah (20). Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan ada 17 yang diamankan dan 1 diburu karena perjalanan kerja ke Bandung. Lima diantara yang diamankan masih di bawah umur.

"Kita amankan 17 orang diduga terlibat kemudian setelah kita periksa saksi dan barang bukti, kita tetapkan tersangka 1 orang atas nama Aditya Eka karena yang bersangkutan berperan menyabetkan senjata tajam ke leher korban," kata Donny.

"Kita tetapkan empat orang sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam. Kemudian 12 orang lainnya masih dalam penyelidikan, termasuk 1 orang yang saat ini belum kita tangkap," imbuhnya.


(cln/ams)


Hide Ads